TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons penetapan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). BPK menyatakan menghormati proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam siaran pers yang diunggah di situsweb BPK, dikutip Tempo, Ahad, 5 November 2023.
BPK juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Diberitakan sebelumnya, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 3 November 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar. "Diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Penjualan Tiket Kereta Cepat Whoosh Perjalanan Bulan Ini Dibuka, KCIC: Terjual 216 Ribu Tiket hingga 11 November