Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah UMKM Pembayar Pajak di Nusa Tenggara hingga Oktober 2023 Turun Dibanding Tahun Lalu, tapi..

image-gnews
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Syamsinar usai acara Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Syamsinar usai acara Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Lombok - Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan jumlah wajib pajak UMKM di Nusa Tenggara yang melakukan pembayaran, mengalami penurunan setelah diberlakukannya PP 55 Tahun 2022.

Syamsinar mengatakan, pada Januari-Oktober 2022 atau sebelum diberlakukannya PP 55 Tahun 2022, jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran yaitu 25.494 wajib pajak dengan total realisasi Rp 46,7 miliar. Sedangkan, pada Januari-Oktober 2023, jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran yaitu 12.863 dengan realisasi Rp 43,7 miliar. 

"Kami mengambil kesimpulan bahwa wajib pajak dari UMKM yang omzet-nya di atas Rp 500 juta (pada Januari - Oktober 2023), jumlahnya setengah dari total wajib pajak UMKM (yang membayar pajak) di tahun sebelumnya," ujar Syamsinar saat Media Gathering di Lombok, NTB pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Sebagai informasi, PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang berlaku mulai tanggal 20 Desember 2022 mengatur pelaku usaha yang omzet-nya kurang dari Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.  

Namun, rata-rata pembayaran wajib pajak per orang meningkat jika dibandingkan dengan periode Januari-Oktober 2022. "Jika dibandingkan dari setoran, jika dilihat dari per wajib pajak per orangnya, mengalami peningkatan," ujar Syamsinar. 

Ia mengatakan, rata-rata pembayaran per wajib pajak atau per orang pada periode Januari Oktober 2022 yaitu Rp 1.833.438. Sedangkan, di periode Januari-Oktober 2023 rata-ratanya meningkat menjadi Rp 3.452.800 per wajib pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsinar berharap jumlah wajib pajak UMKM yang berjumlah 12.863, angkanya terus kecil. "Bukan kecil bagaimana, kita harapkan UMKM bisa naik kelas. Bisa keluar dari UMKM dan menjadi pengusaha yang besar. Penghasilannya semakin meningkat," katanya. 

DJP Nusa Tenggara, menurut Syamsinar telah melakukan beberapa upaya pembinaan kepada UMKM. Ia menyebut salah satu program yang sudah dilakukan adalah Bussiness Development Service. Program ini memberikan pelatihan dan pendampingan seperti pelatihan digital marketing, pelatihan teknik dasar pembuatan konten, dan product branding.

"Ada juga pojok UMKM di masing-masing KPP. Tapi hanya sekedar display, tidak berjualan. Kita juga pasang barcode, website, supaya masyarakat yang tertarik dengan produk UMKM dapat berkomunikasi langsung dengan penjual," kata Syamsinar. 

Pilihan Editor: DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

12 jam lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

15 jam lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

17 jam lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

19 jam lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM


UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

23 jam lalu

Huta Siallagan di Pindaraya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024. Desa itu merupakan desa adat Batak sekaligus kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba yang menjadi saksi sejarah marga Siallagan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.


Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

3 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung