TEMPO.CO, Lombok - Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan jumlah wajib pajak UMKM di Nusa Tenggara yang melakukan pembayaran, mengalami penurunan setelah diberlakukannya PP 55 Tahun 2022.
Syamsinar mengatakan, pada Januari-Oktober 2022 atau sebelum diberlakukannya PP 55 Tahun 2022, jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran yaitu 25.494 wajib pajak dengan total realisasi Rp 46,7 miliar. Sedangkan, pada Januari-Oktober 2023, jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran yaitu 12.863 dengan realisasi Rp 43,7 miliar.
"Kami mengambil kesimpulan bahwa wajib pajak dari UMKM yang omzet-nya di atas Rp 500 juta (pada Januari - Oktober 2023), jumlahnya setengah dari total wajib pajak UMKM (yang membayar pajak) di tahun sebelumnya," ujar Syamsinar saat Media Gathering di Lombok, NTB pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Sebagai informasi, PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang berlaku mulai tanggal 20 Desember 2022 mengatur pelaku usaha yang omzet-nya kurang dari Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.
Namun, rata-rata pembayaran wajib pajak per orang meningkat jika dibandingkan dengan periode Januari-Oktober 2022. "Jika dibandingkan dari setoran, jika dilihat dari per wajib pajak per orangnya, mengalami peningkatan," ujar Syamsinar.
Ia mengatakan, rata-rata pembayaran per wajib pajak atau per orang pada periode Januari Oktober 2022 yaitu Rp 1.833.438. Sedangkan, di periode Januari-Oktober 2023 rata-ratanya meningkat menjadi Rp 3.452.800 per wajib pajak.
Syamsinar berharap jumlah wajib pajak UMKM yang berjumlah 12.863, angkanya terus kecil. "Bukan kecil bagaimana, kita harapkan UMKM bisa naik kelas. Bisa keluar dari UMKM dan menjadi pengusaha yang besar. Penghasilannya semakin meningkat," katanya.
DJP Nusa Tenggara, menurut Syamsinar telah melakukan beberapa upaya pembinaan kepada UMKM. Ia menyebut salah satu program yang sudah dilakukan adalah Bussiness Development Service. Program ini memberikan pelatihan dan pendampingan seperti pelatihan digital marketing, pelatihan teknik dasar pembuatan konten, dan product branding.
"Ada juga pojok UMKM di masing-masing KPP. Tapi hanya sekedar display, tidak berjualan. Kita juga pasang barcode, website, supaya masyarakat yang tertarik dengan produk UMKM dapat berkomunikasi langsung dengan penjual," kata Syamsinar.
Pilihan Editor: DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated