TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) adalah pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan dalam kemiliteran, bertindak sebagai panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemungutan suara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun jabatan presiden Indonesia kini dipegang oleh Joko Widodo alias Jokowi.
Sebagai orang nomor satu di Indonesia, berapa gaji Presiden Jokowi?
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang berhak diterima presiden:
1. Gaji pokok
Ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok yang didapatkan Presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, menurut Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besarnya tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000 setiap bulan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Presiden Jokowi juga memperoleh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR). Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rincian tunjangan lainnya yang diterima presiden sebagaimana Pasal 6 PMK No. 39 Tahun 2023, meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan kinerja.