3. Fasilitas lain
Selain gaji pokok dan tunjangan, UU No. 7 Tahun 1978 juga mengatur pemberian fasilitas berupa:
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
- Seluruh biaya rumah tangganya.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Tak hanya itu, Jokowi sebagai presiden juga berhak memperoleh tempat kediaman jabatan negara atau rumah dinas dan segala perlengkapannya, serta kendaraan dengan pengemudinya.
4. Uang pensiun
Sementara itu, saat masa jabatannya Jokowi telah habis, dia akan memperoleh pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Bekas presiden juga diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS.
- Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 9 Tahun Jokowi Presiden, Watak Otoritariannya Dinilai Makin Tampak