TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai seorang yang bertugas menjadi pemimpin negara dan pemerintahan, presiden juga menerima gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat.
Besaran gaji presiden di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini informasi mengenai besaran gaji presiden di Indonesia berdasarkan tetapan undang-undang.
Gaji Presiden di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji seorang presiden dan wakil presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978.
Gaji yang didapatkan oleh presiden dibedakan menjadi dua, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini rinciannya.
1. Gaji Pokok Presiden
Gaji pokok yang diterima setiap bulannya oleh presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji seorang wakil presiden di Indonesia adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara .
Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung dengan nilai sebesar Rp5.040.000 per bulannya.
Dengan begitu maka presiden di Indonesia akan mendapatkan gaji sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x 6), sedangkan wakil presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp20.160.000 (Rp5.040.000 x 4).
2. Tunjangan Presiden
Seorang presiden juga mendapatkan tunjangan sama seperti pejabat pemerintah lainnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978.
Besaran tunjangan yang didapatkan oleh orang nomor 1 dan nomor 2 di Indonesia ini juga ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Setiap bulannya, Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000, sedangkan Wakil Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22.000.000.
Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, selama menjabat sebagai pemimpin negara, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima beberapa benefit dari negara berupa:
- Seluruh biaya rumah tangga
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil PResiden Republik Indonesia.
3. Dana Pensiun Presiden
Setelah selesai dari masa jabatannya, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan.
presiden dan wakil presiden yang sudah pensiun sama-sama mendapatkan pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.
Adapun tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden yang sudah selesai bertugas, yakni:
- Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya
- Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon
- Diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
- Disediakan kendaraan milik negara beserta pengemudinya
Pensiun dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden setelah masa jabatannya selesai akan didapatkan mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Namun, pensiun dan tunjangan-tunjangan tersebut akan berhenti diberikan apabila mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden dan wakil presiden.
DIAN RAHMAWAN