Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Festival LIKE merupakan rangkuman akumulasi kerja Presiden pada bidang Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan, dan Energi, khususnya energi terbarukan.  TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Festival LIKE merupakan rangkuman akumulasi kerja Presiden pada bidang Lingkungan Hidup, Iklim, Kehutanan, dan Energi, khususnya energi terbarukan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai seorang yang bertugas menjadi pemimpin negara dan pemerintahan, presiden juga menerima gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat. 

Besaran gaji presiden di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini informasi mengenai besaran gaji presiden di Indonesia berdasarkan tetapan undang-undang. 

Gaji Presiden di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji seorang presiden dan wakil presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978. 

Gaji yang didapatkan oleh presiden dibedakan menjadi dua, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini rinciannya. 

1. Gaji Pokok Presiden

Gaji pokok yang diterima setiap bulannya oleh presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji seorang wakil presiden di Indonesia adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. 

Gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara .

Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung dengan nilai sebesar Rp5.040.000 per bulannya.

Dengan begitu maka presiden di Indonesia akan mendapatkan gaji sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x 6), sedangkan wakil presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp20.160.000 (Rp5.040.000 x 4).

2. Tunjangan Presiden

Seorang presiden juga mendapatkan tunjangan sama seperti pejabat pemerintah lainnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran tunjangan yang didapatkan oleh orang nomor 1 dan nomor 2 di Indonesia ini juga ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. 

Setiap bulannya, Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000, sedangkan Wakil Presiden RI akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22.000.000.

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, selama menjabat sebagai pemimpin negara, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima beberapa benefit dari negara berupa:

  • Seluruh biaya rumah tangga
  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil PResiden Republik Indonesia.

3. Dana Pensiun Presiden

Setelah selesai dari masa jabatannya, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan.

presiden dan wakil presiden yang sudah pensiun sama-sama mendapatkan pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya. 

Adapun tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden yang sudah selesai bertugas, yakni:

  • Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya
  • Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
  • Disediakan kendaraan milik negara beserta pengemudinya

Pensiun dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan presiden dan wakil presiden setelah masa jabatannya selesai akan didapatkan mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat. 

Namun, pensiun dan tunjangan-tunjangan tersebut akan berhenti diberikan apabila mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden dan wakil presiden. 

DIAN RAHMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

12 menit lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

26 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

3 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.


Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

3 jam lalu

Suasana area proyek pembangunan Memorial Park di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan di Memorial Park akan dibangun patung Soekarno-Hatta, patung Sayap Pelindung Nusantara, dan api abadi. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

5 jam lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (keempat kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat pengungkapan kasus pencabulan pondok pesantren di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Selasa 11 April 2023. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang dengan korban sebanyak 14 santriwati yang masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.


Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, Rabu. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta


Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi  Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria.  Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024