TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim bahwa proses pengembangan sistem pajak inti atau core tax system berjalan lebih cepat jika dibandingkan negara lain.
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, cortex kita ini termasuk yang cepat. Dari 2018 perencanaan hingga (pelaksanaan) 2024," ujar Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Iwan menyebut, beberapa negara maju membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan reformasi administrasi perpajakan seperti yang dilakukan di Indonesia melalui core tax system.
"Kita ini termasuk yang cepat karena beberapa negara maju seperti Finlandia dan Australia, itu membangun, mengubah atau melakuan reformasi cortex itu bisa 7 sampai 10 tahun. Bahkan, Perancis 9 tahun," ucap Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa percepatan dalam reformasi sistem pajak ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang semakin canggih. Negara-negara maju telah memulai lebih dahulu, sehingga teknologi yang ada waktu itu belum canggih seperti saat ini.
Daftar proses bisnis yang akan diautomatisasi