"Kita alhamdulilah-nya sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru, sehingga pengembangnya tidak selama mereka," kata Iwan.
Pengembangan sistem pajak yang canggih di Indonesia terhitung cepat karena hanya memakan waktu enam tahun, dimulai dari tahap persiapan pada 2018 hingga peluncuran yang dijadwalkan pada 2024.
Sebagai informasi, core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai salah satu terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Pilihan editor: Ditjen Pajak Laporkan 59,08 Juta NIK Terintegrasi NPWP per Oktober 2023