TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa sebanyak 59,08 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
“Dari (target) 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP itu, menurut dia, memang tidak meningkat signifikan jika dibandingkan Agustus 2023. "Karena memang yang sekarang ini tinggal yang paling susah dipadankan. Penambahannya tidak seperti yang awal dulu yang sehari bisa jutaan."
Dwi menyoroti hambatan eksternal yang dihadapi Ditjen Pajak seperti kesalahan data yang terjadi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Soal ini, kata Dwi, sebenarnya Ditjen Pajak telah berkolaborasi dengan Dukcapil untuk mencocokkan NIK dan NPWP, tetapi masalah kesalahan data perlu diatasi langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil. Hambatan tersebut berada di luar kendali Ditjen Pajak.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” kata Dwi.
Selanjutnya: Dalam rangka meningkatkan integrasi...