Dalam rangka meningkatkan integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan, pihaknya menyediakan layanan bantuan virtual atau help desk yang dapat membantu para wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP.
Selain itu, dia juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP secara massal. "Sekarang ini kalaupun ada pemberi kerja yang punya karyawan pajak, terus mereka mau memadankan secara massal, itu bisa, makanya kita terus sosialisasi minta mereka melakukan pemadanan secara berjamaah, sangat bisa dalam sistem kita."
Sebagai informasi, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terobosan baru dalam administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.
Hal ini resmi dimulai berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Integrasi NIK jadi NPWP menjadi langkah awal untuk mengurangi jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Saat ini, masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, hingga nomor rekening bank dan telepon.
YOHANES MAHARSO | PUTRI SAFIRA
Pilihan Editor: Penerimaan Pajak Rp 1.387 Triliun, Sri Mulyani: 80,78 Persen dari Target