"Ketika kita mau pensiun dinikan pembangkit listrik tenaga uap, oke teknologinya ketemu. Kalau dia (PLTU batu bara) berhenti, gimana? Siapa yang mau ambil risikonya?" tutur Suharso.
Dia menjelaskan, hal tersebut perlu dihitung kembali dan harus didesain ulang. Dengan begitu, pembagian risiko bisa diterima semua pihak.
Jika tidak, lanjut dia, transisi energi akan membuat pembangkit listrik energi baru terbarukan. Sedangkan PLTU yang sudah ada tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Suharso turut menyoroti dukungan fiskal untuk pensiun dini PLTU batu bara. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
"Gini sebelum ada skema yang benar, saya kira dukungan fiskal kita terbuka sepanjang risiko yang saya sampaikan bisa dihitung," ujar Suharso Monoarfa. "Jadi jangan kemudian resikonya kepada fiskal, ya enggak mungkin."
Pilihan editor: Bappenas dan Kemenko Perekonomian Optimistis Soal Ekonomi RI di Tengah Konflik Israel-Hamas