Budi Arie juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Sebelumnya Kominfo telah memberikan teguran keras kepada perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu, karena masih banyak ditemukan konten judi online.
"Saya meminta agar dalam waktu 1x24 jam, Meta segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan judi online pada platform yang dikelolanya,” ujar Budi Arie.
Meta kemudian merespons teguran tersebut dengan melakukan langkah-langkah. Hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia dan melanggar kebijakan Meta.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Meta,” jelas Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie juga menerangkan Kemenkominfo tidak hanya memblokir situs dan aplikasinya saja, melainkan juga rekening yang memfasilitasinya. Kominfo telah meminta OJK untuk memblokir lebih dari 2.000 rekening.
"Sejak 17 Juli-16 Oktober 2023, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening,” tutur Budi Arie
Budi Arie juga mengungkapkan nilai transaksi dari aktivitas judi online. Menurut estimasi, kata Budi Arie, nilai transaksinya bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun.
Budi Arie mengatakan ihal tu menjadi alasan Kominfo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. “Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menkominfo,” ucap Budi Arie.
AKHMAD RIYADH | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Ini Profil Benny Rustanto, Pemilik Maskapai Baru Surya Airways