TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara tentang kasus dugaan nasabah pinjaman online atau Pinjol yang bunuh diri karena diteror oleh penagih. Dia mengklaim bahwa perusahaannya tidak memperbolehkan adanya penagihan pinjaman dengan cara tidak beretika atau tidak sesuai code of conduct yang telah ditetapkan regulator.
Jika ada penagih yang melanggar aturan, kata Bernardino, perusahaan akan menindaknya. “Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.
Dalam menjalankan praktek bisnis, kata Bernardino, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
Hingga hari ini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga desk collection (DC), dan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut.
Selain itu, Sunu menegaskan bahwa AFPI juga mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.
“Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” ujar Sunu.