Saat ini, kata Azwar Anas, Kemenpan RB juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi kementerian dan lembaga untuk tetap menganggarkan bagi para pegawai non-ASN yang bekerja.
“Prinsipnya tidak ada penurunan pendapatan, tidak ada pembengkakan anggaran, dan tidak ada PHK. Nanti tunggu sambil UUnya kami beresin,” kata Azwar Anas.
Selain mengatur mengenai permasalahan tenaga honorer, RUU ASN juga akan mengatur tentang pemerataan ASN di daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Azwar Anas pun mengungkapkan bahwa daerah 3T, seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sulit sekali mendapatkan tenaga kesehatan, dokter, serta guru yang berkualitas.
"Kemarin ini totalnya kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa, karena mereka merasa tidak tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T ini," ungkap Azwar Anas.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang dapat menarik para talenta terbaik untuk mau menjadi ASN di daerah-daerah 3T, di antaranya adalah pemberian reward berupa percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang mengabdi di daerah 3T.
"Kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu 4 tahun, nanti di luar Jawa terutama 3T, mereka cukup 2 tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatan," tutur Azwar Anas.
Pilihan Editor: Mengenang Sosok Soebronto Laras dan Gurita Bisnis Otomotif Sang Menantu Jenderal Ahmad Yani