Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) hari ini mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tersebut. Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana mengubah haluan penyelesaian sawit dengan memutihkan 3,3 juta hektare lahan yang berada di kawasan hutan.

Landasan kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang merubah UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dengan menyisipkan Pasal 110 A dan 110 B. Adapun pemerintah membentuk aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Kami memandang kebijakan ini akan menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan,“ ujar Direktur Sawit Watch Achmad Surambo saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.  

Surambo menilai langkah tersebut telah mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif.  Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. 

Menurutnya, regulasi tersebut juga berpotensi membuat perusahaan melakukan penyerobotan lahan dalam kawasan hutan karena ada kemungkinan semacam jaminan akan diputihkan lagi. Apabila pemerintah serius menyelesaikan keterlanjuran sawit di kawasan hutan, Surambo menilai seharusnya kebijakan tersebut memprioritaskan penyelesaian desa-desa yang berada di kawasan hutan. 

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Penduduk desa tersebut terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. "Inilah yang harusnya menjadi fokus penyelesaian pemerintah," kata dia. 

Surambo mengatakan gugatan ini adalah upaya untuk memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Selain itu, pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan juga menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan ihwal penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan. 

Mengingat berdasarkan beleid tersebut, proses pidana diabaikan dan diganti dengan memberikan sanksi berupa denda administratif justru sangat merugikan. "Kami juga mendorong agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian desa-desa dalam kawasan hutan untuk diselesaikan,” ujar Surambo. 

Adapun hingga 2023, Sawit Watch mencatat jumlah komunitas yang berkonflik di perkebunan sawit sebanyak 1088 kasus. Tercatat mayoritas konflik tenurial sebanyak 62,5 persen yang dapat saja terjadi di kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan ketidakpastian hukum dapat tercermin dalam perbedaan antara pengaturan yang ada. Hal itu terlihat melalui kebijakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan aturan pelaksana atau PP Nomor 24 Tahun 2021. 

Misalnya, sisi subjek hukum dalam UU Cipta Kerja dan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan. Namun, subyek hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan. 

Alhasil, ketidakpastian hukum muncul ketika subyek hukum yang diatur di level undang-undang adalah yang memiliki perizinan usaha kehutanan. Sedangkan pada aturan pelaksananya justru mengatur subyek hukum yang tidak memiliki perizinan usaha kehutanan.

Hal lain dapat dilihat dari sisi jangka waktu. Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2021 perkebunan sawit di kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan dalam jangka waktu tiga tahun. Sementara Pasal 37 UU Cipta Kerja diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, batas waktu penyelesaian persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan tidak lagi tiga tahun, tetapi paling lambat 2 November 2023.

Lebih lanjutm Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E. Sihaloho menegaskan PP ini merusak jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat di sekitar hutan. Untuk itu, para aktivis mengguggat Pasal 3 PP karena terjadi pertentangan antara UUCK, UU Penetapan Perpu CK menjadi UU, dan PP. 

"PP telah mengatur apa yang tidak diperintah UU CK dan UU Penetapan Perpu CK dan mengatur apa yang telah dikecualikan oleh UU P3H,” kata Janses.

Pilihan Editor: Mendag Minta Dukungan Belanda agar Uni Eropa Kurangi Hambatan Ekspor Imbas EUDR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

15 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

16 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

23 jam lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 hari lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.