Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) hari ini mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tersebut. Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana mengubah haluan penyelesaian sawit dengan memutihkan 3,3 juta hektare lahan yang berada di kawasan hutan.

Landasan kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang merubah UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dengan menyisipkan Pasal 110 A dan 110 B. Adapun pemerintah membentuk aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Kami memandang kebijakan ini akan menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan,“ ujar Direktur Sawit Watch Achmad Surambo saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.  

Surambo menilai langkah tersebut telah mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif.  Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. 

Menurutnya, regulasi tersebut juga berpotensi membuat perusahaan melakukan penyerobotan lahan dalam kawasan hutan karena ada kemungkinan semacam jaminan akan diputihkan lagi. Apabila pemerintah serius menyelesaikan keterlanjuran sawit di kawasan hutan, Surambo menilai seharusnya kebijakan tersebut memprioritaskan penyelesaian desa-desa yang berada di kawasan hutan. 

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Penduduk desa tersebut terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. "Inilah yang harusnya menjadi fokus penyelesaian pemerintah," kata dia. 

Surambo mengatakan gugatan ini adalah upaya untuk memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Selain itu, pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan juga menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan ihwal penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan. 

Mengingat berdasarkan beleid tersebut, proses pidana diabaikan dan diganti dengan memberikan sanksi berupa denda administratif justru sangat merugikan. "Kami juga mendorong agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian desa-desa dalam kawasan hutan untuk diselesaikan,” ujar Surambo. 

Adapun hingga 2023, Sawit Watch mencatat jumlah komunitas yang berkonflik di perkebunan sawit sebanyak 1088 kasus. Tercatat mayoritas konflik tenurial sebanyak 62,5 persen yang dapat saja terjadi di kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan ketidakpastian hukum dapat tercermin dalam perbedaan antara pengaturan yang ada. Hal itu terlihat melalui kebijakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan aturan pelaksana atau PP Nomor 24 Tahun 2021. 

Misalnya, sisi subjek hukum dalam UU Cipta Kerja dan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan. Namun, subyek hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan. 

Alhasil, ketidakpastian hukum muncul ketika subyek hukum yang diatur di level undang-undang adalah yang memiliki perizinan usaha kehutanan. Sedangkan pada aturan pelaksananya justru mengatur subyek hukum yang tidak memiliki perizinan usaha kehutanan.

Hal lain dapat dilihat dari sisi jangka waktu. Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2021 perkebunan sawit di kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan dalam jangka waktu tiga tahun. Sementara Pasal 37 UU Cipta Kerja diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, batas waktu penyelesaian persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan tidak lagi tiga tahun, tetapi paling lambat 2 November 2023.

Lebih lanjutm Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E. Sihaloho menegaskan PP ini merusak jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat di sekitar hutan. Untuk itu, para aktivis mengguggat Pasal 3 PP karena terjadi pertentangan antara UUCK, UU Penetapan Perpu CK menjadi UU, dan PP. 

"PP telah mengatur apa yang tidak diperintah UU CK dan UU Penetapan Perpu CK dan mengatur apa yang telah dikecualikan oleh UU P3H,” kata Janses.

Pilihan Editor: Mendag Minta Dukungan Belanda agar Uni Eropa Kurangi Hambatan Ekspor Imbas EUDR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Investor Mulai Bertanya-tanya Siapa Pengganti Menkeu Sri Mulyani, KAI Tambah 34 Kereta Api Jarak Jauh untuk Nataru

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melayat Mantan Sekjen Kemenkeu JB Kristiadi. Instagram
Terpopuler: Investor Mulai Bertanya-tanya Siapa Pengganti Menkeu Sri Mulyani, KAI Tambah 34 Kereta Api Jarak Jauh untuk Nataru

Ekonom Celios mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kebaya encim saat berjalan di catwalk acara Istana Berkebaya di Istana Merdeka, Ahad, 6 Agustus 2023. (Instagram/@smindrawati)
Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

Ekonom Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Luhut dan Sri Mulyani pada pemerintahan baru 2024 mendatang.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


Ini Permintaan Luhut Soal Pemilu 2024 ke Puan Maharani di Singapura

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menerima kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) di tengah masa pemulihan kesehatannya, di Singapura, Selasa, 28 Desember 2023. (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Ini Permintaan Luhut Soal Pemilu 2024 ke Puan Maharani di Singapura

Luhut Binsar Pandjaitan dijenguk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Singapura. Mereka juga membicarakan ihwal Pemilu 2024.


Terkini: Sejumlah Hal yang Dibahas saat Puan Jenguk Luhut, Jokowi Akan Atur Pajak Film

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menerima kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) di tengah masa pemulihan kesehatannya, di Singapura, Selasa, 28 Desember 2023. (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Terkini: Sejumlah Hal yang Dibahas saat Puan Jenguk Luhut, Jokowi Akan Atur Pajak Film

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari cerita Menteri Luhut Pandjaitan dijenguk oleh Ketua DPR Puan Maharani di Singapura.


Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Akan Dilantik Jadi KSAD: Pernah Pimpin Pasukan Pengawal Keluarga Jokowi

21 jam lalu

Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Akan Dilantik Jadi KSAD: Pernah Pimpin Pasukan Pengawal Keluarga Jokowi

Menantu Menko Marves Luhut Pandjaitan, Letjen Maruli Simanjuntak, dikabarkan akan dilantik sebagai KSAD


Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

21 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

Presiden Jokowi akan melantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD pada siang hari ini. Berapa harta kekayaan Maruli saat ini?


Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hari ini. Pangkostrad Maruli Simanjuntak salah satu kandidat.


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menerima kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) di tengah masa pemulihan kesehatannya, di Singapura, Selasa, 28 Desember 2023. (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

Ketua DPR Puan Maharani menjenguk Menteri Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura, pada Selasa, 28 November 2023. Apa saja yang dibahas?