3. Menkominfo Budi Arie Klaim TikTok Sudah Memiliki Izin sebagai E-commerce
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform TikTok sudah memiliki izin sebagai marketplace atau e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena itu, Budi Arie menilai social commerce asal Cina itu tidak melanggar undang-undang dan tak boleh dihapus keberadaannya di Tanah Air.
"Saya tanya ke TikTok, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku," ujar Budi Arie saat ditemui di Convention Hall Smesco, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop telah mengganggu pasar domestik Indonesia. Pasalnya, layanan tersebut telah melakukan praktik predatory pricing atau menjual barang impor dengan harga sangat murah. Hasilnya, produk UMKM lokal tak mampu bersaing dengan gempuran produk impor tersebut.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah rampung. Adapun beleid itu akan mengatur soal platform social commerce seperti TikTok Shop.
"Sudah sampai ke presiden, kita tunggu saja," kata Isy saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.
Nanti setelah keluar izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tuturnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menandatanganinya. Setelah itu, ada proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan....