TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah rampung. Adapun beleid itu akan mengatur soal platform social commerce seperti TikTok Shop.
"Sudah sampai ke presiden, kita tunggu saja," kata Isy saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.
Nanti setelah keluar izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tuturnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menandatanganinya. Setelah itu, ada proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia menjelaskan revisi Permendag 50 Tahun 2020 ini tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan memuat berbagai aturan. Antara lain soal pembatasan penjualan barang impor di bawah US$ 100 lewat marketplace.
Melalui beleid itu, pemerintah akan melarang e-commerce menjual barang produksinya sendiri untuk menjaga persaingan. Lalu pemerintah juga akan menetapkan pengertian secara detail soal social commerce. Serta kewajiban pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh barang impor.
Isy enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal pemisahan sosial media dengan e-commerce atau penghapusan social commerce. Menurut dia, langkah itu harus dibicarakan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga lainnya. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Digital untuk mengatur regulasi tersebut.
Adapun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk meregulasi social commerce. Pasalnya, ia menilai social commerce seperti TikTok membuat barang impor membanjiri pasar dalam negeri. Sehingga, produk UMKM lokal menjadi kalah saing hingga gulung tikar.
Menurut Teten, barang yang sudah melalui mekanisme impor tetap boleh dijual karena telah melalui berbagai perizinan. Misalnya izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Teten menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong bisnis para unicorn marketplace Indonesia agar terus tumbuh. "Kita tahu kan unicorn-unicorn nasional yang tumbuh di zaman pemerintahan Jokowi banyak yang terancam kegiatan bisnisnya," kata dia.
Pilihan Editor: Pedagang Curhat Sedih Lihat Artis Terkenal Sampai Ikutan Live TikTok Jualan Sembako