“Selanjutnya (keempat), Kementerian Pertanian ada kebijakan yang mengatur tentang kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar,” kata Yeka. Kerja sama ini diperlukan dalam rangka menjamin ketersediaan gabah bagi penggilingan kecil.
Kelima, disarankan Perum Bulog untuk mengoptimalkan lebih cepat pemasukan importasi beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Tata Kelola Importasi agar tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keenam, Perum Bulog perlu melakukan Operasi Pasar kepada konsumen langsung. “Jangan mengandalkan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Kalau bisa jangan melalui PIBC, harus langsung konsumen,” ujar Yeka.
Ketujuh, pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengedepankan asas Ultimum Remidium dalam Pengawasan Tata Niaga Beras, karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar.
“Tolong di-highlight agar para penegak hukum dalam kondisi seperti ini justru harus membuat nyaman dan barang tuh harus lancar,” kata Yeka. Dia mengatakan ketujuh alternatif yang telah disampaikan itu merupakan solusi yang harus dipertimbangkan dalam waktu satu bulan ini.
Pilihan Editor: Mengapa Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Mundur?