TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal seleksi calon aparatur sipil negara alias CASN 2023, temasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mundur menjadi 20 September 2023. Apa sebabnya?
"Yang melatarbelakangi (mundurnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023) nomor satu dan dua ya," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan pada Tempo, Senin, 18 September 2023.
Adapun poin nomor satu dan dua yang dia maksud termaktub dalam surat BKN bernomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. Surat tertanggal 16 September 2023 itu menginformasikan perubahan jadwal seleksi CASN 2023.
Poin pertama menyebut, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023, sampai saat ini masih berlangsung.
"Instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan," bunyi poin kedua.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.
"Serta pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen," lanjut BKN dalam surat tersebut.
Pilihan Editor: Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City