Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City

image-gnews
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata. TEMPO/Imam Sukamto
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama pengusaha Tomy Winata mencuat terkait sengketa tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Anak perusahaan milik Tomy Winata,  PT Mega Elok Graha (MEG), akan mengubah Rempang menjadi Kawasan Rempang Eco City untuk lokasi berbagai industri, mulai dari pariwisata, jasa, hingga perumahan.

Rempang Eco City adalah salah satu buah dari hasil kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Cina beberapa waktu lalu. Perusahaan Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.

Tomy sebelumnya tercatat menjalankan bisnis di berbagai bidang. Mulai dari properti, perhotelan, perdagangan, perbankan, transportasi, konstruksi, hingga telekomunikasi. Dia mulai merintis bisnisnya pada 1972 ketika dipercaya membangun kantor koramil di Singkawang.

Setelah proyek tersebut selesai, dia pun kembali dipercaya untuk membangun berbagai proyek di kalangan militer. Mulai dari barak, sekolah tentara, hingga menyalurkan barang ke markas militer di Papua, Ujung Pandang, Ambon, dan lainnya.

Selain akan membangun kawasan Rempang, perusahaannya diketahui merupakan pengembang Sudirman Central Business District (SCBD). Lantas, seperti apa profil SCBD yang dikembangkan Tomy Winata?

Profil SCBD

Warga Jakarta tentu sudah tidak asing lagi dengan kawasan SCBD. SCBD adalah kawasan eksklusif di Jakarta yang identik sebagai kawasan mewah dengan bangunan pencakar langit yang tinggi. Orang yang bekerja di kawasan ini juga dikenal dengan gaya berpakaian yang modis. Tapi, tahukah Anda siapa sosok pemilik SCBD?

Dilansir dari laman resmi SCBD, kawasan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan itu dikembangkan oleh PT Danayasa Arthatama Tbk. Kawasan Elite ini dirancang sejak tahun 1987 dan mulai dibangun pada 1992.

Pada saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepercayaan kepada PT Danayasa Arthatama untuk mengubah lahan kumuh seluas 45 hektar yang berada di tengah-tengah Segitiga Emas Jakarta, menjadi kawasan perdagangan yang terintegrasi dan modern. Gedung Artha Graha menjadi bangunan pertama yang dibangun di kawasan tersebut. Kemudian diikuti dengan pembangunan Gedung Bursa Efek Indonesia dan Apartemen Kusuma Chandra.

PT Danayasa Arthatama terus mengembangkan berbagai properti di lahan tersebut, yang akhirnya dikenal sebagai Sudirman Central Business District atau SCBD. Pada tahun 2002, perusahaan ini melakukan penawaran umum perdana dengan 100 juta saham di bursa efek sebagai bagian dari langkah pengembangan bisnisnya.

Sebagai pengembang properti, PT Danayasa Arthagraha berhasil mengembangkan sembilan dari 25 lot di area SCBD, yang mencakup kondominium, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan pusat hiburan.

Selanjutnya: Sosok pemilik SCBD...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

11 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

18 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

41 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

41 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

42 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

42 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

52 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan


8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

53 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

Sebanyak 8 terdakwa Aksi Bela Rempang secara mengejutkan mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta janji tidak mengulangi.


Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

53 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia kemudian memberi dukungan terhadap 34 rekannya yang diadili.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

54 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.