Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City

image-gnews
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata. TEMPO/Imam Sukamto
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Sosok Pemilik SCBD

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Danayasa Arthatama yang membangun SCBD adalah anak perusahaan dari PT Jakarta International Hotels and Development Tbk (JIHD). PT JIKA merupakan perusahaan publik di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1984. Kedua perusahaan ini merupakan bagian dari Artha Graha Network (AG Network), sebuah jaringan kemitraan perusahaan swasta yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk properti, perbankan, infrastruktur, perikanan, dan sebagainya.

Adapun, pemilik JIHD adalah Tomy Winata, seorang pengusaha konglomerat keturunan Tionghoa. Berdasarkan data dari RTI pada tanggal 10 September 2023, Tomy Winata memiliki sekitar 306.243.700 lembar saham atau sekitar 13,15 persen saham perusahaan tersebut. Hal itu menjadikan Tomy Winata sebagai pemegang saham individu terbesar di JIHD.

Melansir situs resminya, PT Jakarta International Hotels and Development Tbk (JIHD) didirikan pada November 1969. Pada Maret 1974, perusahaan mulai beroperasi dengan membuka Hotel Borobudur Inter-Continental, sebuah hotel bintang 5 yang mencakup apartemen seluas 70 ribu meter persegi dan taman tropis seluas 23 ribu meter persegi, yang terletak di lokasi strategis di Jakarta.

Pada tahun 1984, JIHD terdaftar di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan menjadi salah satu dari 24 perusahaan pertama yang terdaftar di Indonesia. Dengan lebih dari 40 tahun pengalaman, JIHD dan anak perusahaannya beroperasi dalam empat segmen bisnis, yaitu real estate, konstruksi, telekomunikasi, dan manajemen perhotelan.

Selama perjalannya, JIHD terus menghadirkan produk-produk inovatif bagi industri properti dan perhotelan Indonesia. Melalui anak perusahaannya, PT Danayasa Arthatama, JIHD telah membangun reputasinya sebagai salah satu pemain utama di industri properti dan perhotelan Indonesia, dan menciptakan Sudirman Central Business District (SCBD) sebagai kawasan distrik bisnis pertama di Indonesia.

Selain kepemilikan JIHD dan PT Danayasa Arthatama, Tomy Winata juga merupakan pemilik Artha Graha Group atau Artha Graha Network (AG). Perusahaan tersebut mengendalikan sejumlah perusahaan termasuk JIHD, PT Danayasa Arthatama, dan 19 perusahaan lainnya yang beroperasi di berbagai sektor bisnis.

Meskipun demikian, Tomy Winata tidak berasal dari keluarga yang kaya raya. Pria yang lahir pada 23 Juli 1958 itu merantau dari Kalimantan ke Jakarta, dan memulai karirnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan. Tomy Winata kemudian mengawali bisnis kerja sama dengan  perusahaan yang memiliki hubungan dengan dunia militer, dan bisnis ini terus berjalan lancar hingga saat ini.

Harta kekayaan Tomy Winata belum diketahui dengan pasti. Namun, diperkirakan kekayaan sosok pemilik SCBD tersebut mencapai total sekitar US$ 900 juta atau setara dengan Rp 12 triliun.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Alasan Xinyi Gelontorkan Investasi Jumbo di Pulau Rempang, Benarkah Incar Panel Surya Pasok Listrik ke Singapura?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

6 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

10 hari lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

10 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

24 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

30 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

53 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

54 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

54 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

55 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

15 Maret 2024

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan