Karena itu, Iwan menilai investasi harus dan tetap dapat dijalankan dengan sepenuh penghargaan terhadap seluruh hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang (UU). UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1990 Pasal 6, tuturnya, jelas menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam beleid terebut, identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat harus dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Protes dan aksi penolakan penggusuran masyarakat Pulau Rempang pada 7 dan 11 September 2023, menurut Iwan, merupakan bukti belum terjalinnya komunikasi antara warga dan pengelola atas pembangunan Rempang Eco City.
Konflik Pulau Rempang, menurutnya, juga menunjukkan belum tercapainya kesepakatan yang adil bagi warga dan masyarakat adat setempat atas pembangunan proyek tersebut. Oleh sebab itu, INFID pun meminta pemerintah dan pengelola proyek Rempang Eco City menghentikan proses relokasi, hingga ada prosedur, kajian, dan regulasi yang jelas ihwal hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang.
Menurut Iwan, pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi hak pengelolaan atas tanah di Pulau Rempang secara jelas dan transparan. Pengkajian ulang harus melibatkan secara bermakna warga lokal dan masyarakat adat setempat.
Pilihan Editor: Pendaftaran Uji Coba Dibuka Hari Ini, 98 Persen Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Dipesan