TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 758,99 miliar untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City. Tambahan anggaran tersebut rinciannya untuk pembangunan jalan akses menuju tempat relokasi dan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah relokasi senilai Rp 349,14 miliar.
Kemudian, pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah di tempat relokasi senilai Rp 349,80 miliar. Terakhir, pembangunan dermaga di wilayah relokasi senilai Rp 60 miliar.
"Dengan demikian, usulan total tambahan untuk pengembangan kawasan Rempang menjadi senilai Rp 1.608,99 miliar," kata Rudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 13 September 2023. Dia mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, keberhasilan pengembangan Rempang Eco City yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) ini bakal bernilai strategis. Bukan hanya terhadap pengembangan investasi tapi terhadap perekonomian khususnya di kawasan ekonomi Batam.
Rudi mengatakan dampak ekonomi yang bakal diperoleh dari Rempang Eco City akan sangat signifikan. "Nilai investasi utamanya Rp 381 triliun yang perlu tenaga kerja kurang lebih tiga ribu orang," kata Rudi. Selain itu, kata dia, ada nilai tambah dari berbagai kegiatan ekonomi pendukung dan turunannya.
Rempang Eco City merupakan proyek strategis nasional (PSN) 2023 berupa pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate. Kawasan tersebut dijadikan proyek strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Mengutip siaran pers Kemenko Perekonomian yang dipublikasi pada 12 April 2023, pengembangan kawasan Rempang menjadi bagian dari arah kebijakan dan langkah strategis pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang telah disusun dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK.
Selanjutnya: “Nah tentu dengan rencana induk ini diharapkan...."