Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang disingkat sebagai PPJB adalah dokumen yang memiliki peran penting yang tidak boleh diabaikan di dalam dunia properti

PPJB sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak dalam proses jual beli properti. Mari kita pahami secara mendalam apa sebenarnya PPJB, mengapa perannya penting dalam transaksi properti, dan bagaimana contohnya dalam dokumen properti. 

Pengertian PPJB

PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti yang mengikat penjual untuk menjual properti kepada pembeli dengan persyaratan tertentu. 

Umumnya, PPJB berbentuk dokumen digunakan dalam transaksi properti seperti tanah atau rumah. Dokumen ini dibuat sebelum pembayaran penuh properti dan sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penting untuk dicatat bahwa PPJB yang dibuat di hadapan seorang notaris memiliki status sebagai akta otentik. 

Menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di antara para pihak yang terlibat dalam kesepakatan perjanjian tersebut.

PPJB berfungsi sebagai pengikatan awal antara penjual dan pembeli dan seringkali digunakan ketika ada syarat-syarat atau kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum transaksi jual beli properti selesai. 

Dalam konteks hukum, jika ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi properti dan terlibat dalam sengketa, penggugat harus dapat membuktikan hubungan hukum mereka dengan pihak-pihak di luar PPJB.

Peran PPJB 

Di Indonesia, Peran PPJB dalam transaksi jual beli properti sangat penting karena memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

1. Pengikatan Kontrak

Dalam PPJB, berbagai ketentuan transaksi, seperti harga, waktu penyerahan, dan pembayaran, diatur secara jelas. Dengan demikian, PPJB menciptakan kewajiban hukum bagi kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut.

2. Perlindungan Hak serta Kepentingan

PPJB dapat melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Ini mencakup hak pembeli untuk memiliki properti sesuai dengan persyaratan yang disepakati dan hak penjual untuk menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian.

3. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli properti, PPJB dapat digunakan sebagai referensi untuk menyelesaikan sengketa. 

Dokumen ini menguraikan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah.

Contoh PPJB

Untuk membantu Anda memahami bagaimana contoh PPJB, berikut adalah template PPJB yang dapat Anda gunakan sebagai panduan jika Anda sedang mempertimbangkan transaksi tanah atau properti dan memerlukan dokumen hukum yang sesuai.

Nomor: [NOMOR PPJB]

Pada hari ini,

Dalam hadir saya, [Nama Notaris], [Gelar], seorang Notaris yang berpraktik di [Lokasi Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan akan disebutkan lebih lanjut pada bagian akhir akta ini.

PIHAK PERTAMA

[Data Pribadi PIHAK PERTAMA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Data Pribadi PIHAK KEDUA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK KEDUA

Dengan ini dijelaskan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau memiliki hak atas:

1. Sebidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor [NOMOR SERTIFIKAT].

2. Luas tanah ini adalah [LUAS TANAH] meter persegi ([LUAS TANAH DALAM KATA]).

3. Sertifikat atas nama: [NAMA PEMILIK SESUAI SERTIFIKAT].

Sertifikat tersebut telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.

PIHAK PERTAMA saat ini bermaksud menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga bermaksud membeli tanah dan bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Namun, mengingat bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan proses jual beli belum dapat dipenuhi, maka pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini menggunakan Akta Jual Beli di hadapan pejabat yang berwenang belum dapat dilaksanakan.

Mengacu kepada penjelasan di atas, PIHAK PERTAMA berjanji untuk mengikat diri dan akan melaksanakan penjualan serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA dalam waktu yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Pengikatan Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan diterima dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

[Isi Pasal 1]

PASAL 2

[Isi Pasal 2]

PASAL 3

[Isi Pasal 3]

KHUSUS

1. Proses pengalihan nama dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.

2. Transaksi jual beli akan dilakukan di hadapan pejabat berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

PASAL 4

[Isi Pasal 4]

PASAL 5

[Isi Pasal 5]

Para pihak menjamin keaslian identitas dan seluruh dokumen yang diserahkan kepada saya, Notaris, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. Para pihak juga menyatakan bahwa mereka telah memahami seluruh isi akta ini dengan baik.

Demikianlah akta ini dibuat dan ditandatangani di [Lokasi Pembuatan Akta] pada tanggal [Tanggal], dengan dihadiri oleh saksi-saksi berikut ini:

1. [Nama Saksi 1], [Alamat Saksi 1].

2. [Nama Saksi 2], [Alamat Saksi 2].

Kedua saksi ini hadir untuk memberikan kesaksian.

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para pihak dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani tanpa adanya perubahan.

Dilaksanakan tanpa adanya perubahan.

[Lokasi], [Tanggal]

[Notaris]

[Tanda Tangan Notaris]

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA


[Tanda Tangan PIHAK PERTAMA]                       [Tanda Tangan PIHAK KEDUA]

Pastikan untuk mengganti [Data Pribadi], [Deskripsi Properti], [Isi Pasal], [Lokasi], [Tanggal], [Nama Saksi], dan informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda dalam transaksi PPJB yang sebenarnya.

Nah, itulah pengertian, peran, dan contoh PPJB selengkapnya. Semoga membantu!

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

35 hari lalu

Srettha Thavisin. REUTERS
Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

Srettha Thavisin, pimpinan salah satu pengembang real estate terbesar di Thailand, terpilih sebagai perdana menteri pada Selasa, 22 Agustus 2023.


Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

48 hari lalu

Sugianto Kusuma (Aguan), pebisnis properti dengan bendera group Agung Sedayu dan Artha Graha. dok. TEMPO
Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

Pebisnis Aguan Sugianto telah menggelontorkan investasi puluhan miliar rupiah untuk pembangunan Aloha PIK 2. Siapakah sosok Aguan ini?


MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

1 Juni 2023

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. TEMPO/Subekti.
MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

MRT Jakarta belajar dari pengembangan bisnis kereta bawah tanah yang dikelola LTA Singapura dan MTR Hong Kong.


Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

20 Februari 2023

Lanskap Podomoro Tenjo di Jalan Raya Jasinga Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Podomoro Tenjo)
Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

Direktur Pemasaran Agung Podomoro, Agung Wirajaya, yakin sektor properti masih akan tumbuh positif meskipun ada ancaman resesi global yang mengintai.


Sidang Konsumen Meikarta dan PT MSU Ditunda Lagi, Ada Apa ?

7 Februari 2023

Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ditunda untuk yang kedua kalinya. PT MSU mengirim surat permohonan pada hakim untuk menunda sidang hingga Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sidang Konsumen Meikarta dan PT MSU Ditunda Lagi, Ada Apa ?

Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kembali ditunda.


5 Bisnis Properti yang Menguntungkan dan Berpeluang Cerah

3 Februari 2023

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
5 Bisnis Properti yang Menguntungkan dan Berpeluang Cerah

Bisnis properti seperti apa yang paling menguntungkan dan berpeluang bagus di tahun 2023? Berikut prediksinya.


Penyaluran Bantuan PSU Perumahan 2022 Melebihi Target, Tahun Ini Kuotanya Naik Jadi 27.825 Unit

27 Januari 2023

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA /Rivan Awal Lingga
Penyaluran Bantuan PSU Perumahan 2022 Melebihi Target, Tahun Ini Kuotanya Naik Jadi 27.825 Unit

Penyaluran bantuan PSU atau prasarana sarana dan utilitas umum perumahan 2022 melebihi target.


MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

24 Januari 2023

Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta.


Infrastruktur dan Properti Dinilai Sangat Bergantung Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

9 Januari 2023

Seorang bocah bermain di area apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Fauzan
Infrastruktur dan Properti Dinilai Sangat Bergantung Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

Stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional menjadi kunci kesiapan serta ketahanan sektor infrastruktur dan properti Indonesia.


Tiga Sektor Properti Ini Diprediksi Dapat Berkah dari Pencabutan PPKM

30 Desember 2022

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Tiga Sektor Properti Ini Diprediksi Dapat Berkah dari Pencabutan PPKM

Tiga sektor properti komersial akan terdampak positif pasca pencabutan PPKM.