Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang disingkat sebagai PPJB adalah dokumen yang memiliki peran penting yang tidak boleh diabaikan di dalam dunia properti

PPJB sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak dalam proses jual beli properti. Mari kita pahami secara mendalam apa sebenarnya PPJB, mengapa perannya penting dalam transaksi properti, dan bagaimana contohnya dalam dokumen properti. 

Pengertian PPJB

PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti yang mengikat penjual untuk menjual properti kepada pembeli dengan persyaratan tertentu. 

Umumnya, PPJB berbentuk dokumen digunakan dalam transaksi properti seperti tanah atau rumah. Dokumen ini dibuat sebelum pembayaran penuh properti dan sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penting untuk dicatat bahwa PPJB yang dibuat di hadapan seorang notaris memiliki status sebagai akta otentik. 

Menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di antara para pihak yang terlibat dalam kesepakatan perjanjian tersebut.

PPJB berfungsi sebagai pengikatan awal antara penjual dan pembeli dan seringkali digunakan ketika ada syarat-syarat atau kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum transaksi jual beli properti selesai. 

Dalam konteks hukum, jika ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi properti dan terlibat dalam sengketa, penggugat harus dapat membuktikan hubungan hukum mereka dengan pihak-pihak di luar PPJB.

Peran PPJB 

Di Indonesia, Peran PPJB dalam transaksi jual beli properti sangat penting karena memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

1. Pengikatan Kontrak

Dalam PPJB, berbagai ketentuan transaksi, seperti harga, waktu penyerahan, dan pembayaran, diatur secara jelas. Dengan demikian, PPJB menciptakan kewajiban hukum bagi kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut.

2. Perlindungan Hak serta Kepentingan

PPJB dapat melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Ini mencakup hak pembeli untuk memiliki properti sesuai dengan persyaratan yang disepakati dan hak penjual untuk menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian.

3. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli properti, PPJB dapat digunakan sebagai referensi untuk menyelesaikan sengketa. 

Dokumen ini menguraikan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah.

Contoh PPJB

Untuk membantu Anda memahami bagaimana contoh PPJB, berikut adalah template PPJB yang dapat Anda gunakan sebagai panduan jika Anda sedang mempertimbangkan transaksi tanah atau properti dan memerlukan dokumen hukum yang sesuai.

Nomor: [NOMOR PPJB]

Pada hari ini,

Dalam hadir saya, [Nama Notaris], [Gelar], seorang Notaris yang berpraktik di [Lokasi Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan akan disebutkan lebih lanjut pada bagian akhir akta ini.

PIHAK PERTAMA

[Data Pribadi PIHAK PERTAMA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Data Pribadi PIHAK KEDUA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK KEDUA

Dengan ini dijelaskan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau memiliki hak atas:

1. Sebidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor [NOMOR SERTIFIKAT].

2. Luas tanah ini adalah [LUAS TANAH] meter persegi ([LUAS TANAH DALAM KATA]).

3. Sertifikat atas nama: [NAMA PEMILIK SESUAI SERTIFIKAT].

Sertifikat tersebut telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.

PIHAK PERTAMA saat ini bermaksud menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga bermaksud membeli tanah dan bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Namun, mengingat bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan proses jual beli belum dapat dipenuhi, maka pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini menggunakan Akta Jual Beli di hadapan pejabat yang berwenang belum dapat dilaksanakan.

Mengacu kepada penjelasan di atas, PIHAK PERTAMA berjanji untuk mengikat diri dan akan melaksanakan penjualan serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA dalam waktu yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Pengikatan Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan diterima dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

[Isi Pasal 1]

PASAL 2

[Isi Pasal 2]

PASAL 3

[Isi Pasal 3]

KHUSUS

1. Proses pengalihan nama dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.

2. Transaksi jual beli akan dilakukan di hadapan pejabat berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

PASAL 4

[Isi Pasal 4]

PASAL 5

[Isi Pasal 5]

Para pihak menjamin keaslian identitas dan seluruh dokumen yang diserahkan kepada saya, Notaris, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. Para pihak juga menyatakan bahwa mereka telah memahami seluruh isi akta ini dengan baik.

Demikianlah akta ini dibuat dan ditandatangani di [Lokasi Pembuatan Akta] pada tanggal [Tanggal], dengan dihadiri oleh saksi-saksi berikut ini:

1. [Nama Saksi 1], [Alamat Saksi 1].

2. [Nama Saksi 2], [Alamat Saksi 2].

Kedua saksi ini hadir untuk memberikan kesaksian.

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para pihak dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani tanpa adanya perubahan.

Dilaksanakan tanpa adanya perubahan.

[Lokasi], [Tanggal]

[Notaris]

[Tanda Tangan Notaris]

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA


[Tanda Tangan PIHAK PERTAMA]                       [Tanda Tangan PIHAK KEDUA]

Pastikan untuk mengganti [Data Pribadi], [Deskripsi Properti], [Isi Pasal], [Lokasi], [Tanggal], [Nama Saksi], dan informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda dalam transaksi PPJB yang sebenarnya.

Nah, itulah pengertian, peran, dan contoh PPJB selengkapnya. Semoga membantu!

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

53 hari lalu

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.


Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

56 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Rumah 123, Wasudewan. FOTO/Istimewa
Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

Kepada Tempo, CEO Rumah123, Wasudewan menyebutkan dalam tiga tahun terakhir, tren pencarian properti tak banyak berubah. Simak wawancara lengkapnya.


Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

19 Februari 2024

Seorang bocah bermain di area apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Fauzan
Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.


Biaya Notaris Jual Beli Rumah Menurut Undang-Undang

31 Oktober 2023

Ketahui besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan aturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 pasal 36 berikut ini. Foto: Canva
Biaya Notaris Jual Beli Rumah Menurut Undang-Undang

Ketahui besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan aturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 pasal 36 berikut ini.


Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

30 Oktober 2023

Investasi properti kini semakin dilirik karena nilainya yang terus naik. Namun, sebelum berinvestasi wajib mengetahui jenis dan keuntungannya. Foto: Canva
Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

Investasi properti kini semakin dilirik karena nilainya yang terus naik. Namun, sebelum berinvestasi wajib mengetahui jenis dan keuntungannya.


5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

25 Oktober 2023

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya.


Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

23 Agustus 2023

Srettha Thavisin. REUTERS
Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

Srettha Thavisin, pimpinan salah satu pengembang real estate terbesar di Thailand, terpilih sebagai perdana menteri pada Selasa, 22 Agustus 2023.


Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

10 Agustus 2023

Sugianto Kusuma (Aguan), pebisnis properti dengan bendera group Agung Sedayu dan Artha Graha. dok. TEMPO
Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

Pebisnis Aguan Sugianto telah menggelontorkan investasi puluhan miliar rupiah untuk pembangunan Aloha PIK 2. Siapakah sosok Aguan ini?


MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

1 Juni 2023

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. TEMPO/Subekti.
MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

MRT Jakarta belajar dari pengembangan bisnis kereta bawah tanah yang dikelola LTA Singapura dan MTR Hong Kong.


Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

20 Februari 2023

Lanskap Podomoro Tenjo di Jalan Raya Jasinga Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Podomoro Tenjo)
Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

Direktur Pemasaran Agung Podomoro, Agung Wirajaya, yakin sektor properti masih akan tumbuh positif meskipun ada ancaman resesi global yang mengintai.