Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Notaris Jual Beli Rumah Menurut Undang-Undang

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan aturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 pasal 36 berikut ini. Foto: Canva
Ketahui besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan aturan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 pasal 36 berikut ini. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebelum membeli rumah, ada banyak biaya yang harus disiapkan, termasuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini bisa dibilang tidak murah, ya. Nilainya bisa mencapai jutaan bergantung pada harga rumah yang dibeli. 

Untuk menjadikan suatu bangunan properti menjadi hak milik, Anda perlu memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah di mata hukum di Indonesia. Untuk mengurus semua pengajuan dokumen kepemilikan tersebut notaris akan membantu Anda untuk mewujudkannya.

Bisakah mengurus seluruh dokumen kepemilikan properti tersebut sendiri tanpa notaris? Jawabannya mungkin saja bisa namun Anda perlu mempersiapkan biaya yang cukup besar.

Selain itu, saat ini telah diatur bahwa hanya notaris yang dapat membuat akta otentik kepemilikan properti tersebut. Berapa biaya notaris jual beli rumah? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Baik biaya notaris jual beli rumah cash hingga biaya notaris jual beli rumah second, semua besarannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pada peraturan Undang-Undang Pasal 36 No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam undang-undang tersebut tertulis ketentuan besaran biaya notaris jual beli rumah didasarkan pada dua nilai pokok yakni nilai ekonomis dan nilai sosial. Berikut ini rincian dari masing-masing nilai tersebut.

1. Nilai Ekonomis

Untuk menentukan nilai ekonomis ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Adapun nilai suatu objek diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok, antara lain:

  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek sebesar Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 2,5% dari nilai transaksi tersebut.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek melebihi Rp100 juta, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai objek atau transaksi atas suatu objek mencapai Rp1 miliar atau lebih, maka nilai yang akan dibayarkan kepada notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

Selain nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, ada beberapa biaya lainnya yang perlu Anda bayarkan di antaranya biaya untuk memeriksa sertifikat, melakukan validasi pajak, biaya pembuatan SKMHT, termasuk biaya balik nama bila diperlukan, dan beberapa biaya lain yang bisa langsung Anda tanyakan kepada pihak notaris.

Sebagai contoh, Anda membeli rumah senilai Rp300 juta. Maka biaya notaris yang harus dibayarkan adalah:

Rp300 juta x 1,5% = Rp4.500.000

2. Nilai Sosiologis

Kemudian nilai sosiologis dalam biaya notaris jual beli rumah memiliki nilai yang ditentukan oleh nilai sosiologis objek di setiap akta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang sama, nilai sosiologis ditetapkan berdasarkan fungsi dan objek setiap akta dengan besaran maksimal Rp5 juta.

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Setelah mengetahui estimasi besaran biaya notaris jual beli rumah ini, maka pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah siapa yang akan menerima beban biaya tersebut? 

Apakah Anda sebagai pembeli rumah atau pihak pengembang dan developer yang menerima beban biaya tersebut?

Sebenarnya siapa saja bisa membayar biaya notaris ini, dalam artian baik pembeli maupun pengembang dan developer memiliki beban yang sama dalam hal membiayai jasa notaris tersebut. Dengan catatan hal tersebut telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Tak sedikit pengembang dan developer yang menyepakati untuk menerima beban biaya notaris tersebut dan telah mencantumkannya langsung ke dalam harga jual rumah. 

Akan tetapi, ada juga pengembang dan developer yang memberikan beban jasa notaris tersebut seluruhnya kepada pembeli rumah. Kedua hal ini sah-sah saja asalkan telah dibicarakan dan disepakati terlebih dulu.

Demikianlah informasi tentang biaya notaris jual beli rumah dan informasi tentang siapa yang akan membayar jasa notaris tersebut. Sesudah mengetahui informasi tersebut, Anda yang sedang berencana membeli rumah bisa mendiskusikannya langsung kepada pihak penjual rumah atau pengembang rumah tersebut. Semoga beruntung!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Take Over KPR: Syarat, Jenis, dan Sistemnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

9 hari lalu

Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Berikut ini persyaratan dan kisaran biaya peralihan AJB menjadi SHM, mulai dari PPAT hingga Kantor BPN.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

Pelaku membujuk korban untuk melakukan transaksi secepatnya secara halus dengan cara mengatakan bahwa sudah ada seseorang yang menawar motor tersebut.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

Pelaku penipuan menolak beri salinan KTP dengan alasan tak ada showroom manapun yang mau menggunakan identitas pribadi sebagai jaminan ke pembeli.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

35 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

43 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

45 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

57 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

Membeli e-materai bisa dilakukan di 6 platform resmi. Begini proses pembelian, pembubuhan, dan pembayaran e-meterai.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

59 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

Saksi Yosep Purnama menyebut Budi Said pernah masuk brankas emas di Butik Surabaya 01.


Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

59 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.


Ketua MPR Terima Penghargaan dan Tekankan Pentingnya Digitalisasi Notaris

2 September 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Berfoto bersama usai menerima Kelompencapir Disscusion Notaris Indonesia di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Terima Penghargaan dan Tekankan Pentingnya Digitalisasi Notaris

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjabarkan pentingnya digitalisasi layanan notaris.