Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Take Over KPR: Syarat, Jenis, dan Sistemnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva
Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetelah Anda berhasil membeli sebuah rumah atau properti, terkadang ada keinginan untuk mengajukan take over KPR ke bank yang berbeda. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman akan menetapkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Take over KPR adalah upaya pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran rumah kepada pihak lain, dengan pengawasan dari bank sesuai hukum yang berlaku. 

Biasanya, take over KPR dilakukan karena berbagai alasan, seperti kesulitan dalam pembayaran angsuran rumah, keinginan untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah, atau alasan pribadi lainnya.

Syarat Take Over KPR

Untuk memenuhi syarat pengajuan toake ver KPR, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke bank pilihan Anda. 

Berbeda dengan pengajuan KPR pertama, dalam proses ini Anda perlu menyiapkan sertifikat kepemilikan sebagai salah satu dokumen yang wajib diajukan. 

Dalam rangka melaksanakan take over KPR rumah, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penjual dan pembeli meliputi:

  • Fotokopi sertifikat dengan cap bank
  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah dibayarkan
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan dengan nomor rekening yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Data identitas penjual dan pembeli, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, dan fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening.

Jenis Take Over KPR

Take over KPR memiliki beberapa jenis, yaitu take over KPR jual-beli, take over KPR antar bank, dan take over KPR bawah tangan. Di bawah ini adalah penjelasan lebih rinci:

1. Take Over KPR Jual-Beli 

Take over KPR jual-beli adalah ketika Anda mengambil alih pembayaran cicilan rumah seseorang yang belum selesai atau sudah lunas. Biasanya, orang tersebut tidak mampu melanjutkan pembayaran KPR-nya. 

Dalam proses ini, melibatkan tiga pihak: Anda sebagai pemohon take over KPR, penjual rumah yang akan Anda beli, dan bank yang mengeluarkan KPR tersebut.

2. Take Over KPR Antar Bank 

Proses take over KPR antar bank lebih cepat dibandingkan dengan mengajukan KPR di bank pertama. 

Hal ini karena Anda sudah memiliki riwayat pinjaman dari bank pertama dan penilaian nilai rumah dari bank tersebut. 

Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya yang biasanya dilakukan ketika bank lain menawarkan tingkat suku bunga yang lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan daripada bank awal Anda meminjam. 

Take over KPR antar bank juga bisa terjadi ketika nasabah ingin beralih dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah.

3. Take Over KPR Bawah Tangan 

Take over KPR bawah tangan adalah metode non-resmi di mana kesepakatan terjadi antara penjual rumah dan Anda sebagai pembeli tanpa melibatkan bank. 

Anda akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, dan kemudian Anda akan melanjutkan pembayaran sisa cicilan KPR tanpa melibatkan bank dalam transaksi ini.

Cara Kerja Sistem Take Over KPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti pada KPR biasa, melakukan proses take over KPR melibatkan perjanjian tertulis. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik pihak pembeli maupun penjual merasa diuntungkan, baik saat ini maupun di masa mendatang. 

Berikut beberapa langkah yang perlu Anda ikuti ketika Anda ingin melakukan take over KPR:

1. Identifikasi Bank yang Menyediakan Layanan Take Over KPR 

Langkah pertama adalah mencari bank yang menawarkan layanan pembelian rumah melalui take over KPR. 

Sebagai pembeli, disarankan Anda untuk datang bersama pemilik atau penjual rumah ke bank yang dipilih.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Selanjutnya, Anda harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan oleh bank. Sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah memeriksa dokumen KPR asli dari pemilik rumah. 

Penting juga untuk memverifikasi kepemilikan rumah agar tidak terjadi sengketa di masa depan.

3. Hitung Nilai Transaksi 

Bank akan melakukan penilaian ulang terhadap nilai rumah. Ini mencakup perhitungan nilai jual rumah, saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus Anda bayarkan.

4. Buat Surat Pengikatan 

Untuk keamanan tambahan, Anda dan pemilik rumah dapat membuat Akta Pengikatan Jual Beli yang mengatur pengalihan hak tanah dan bangunan rumah. 

Selain itu, penting juga untuk membuat surat kuasa yang menunjukkan bahwa sisa kredit telah dilunasi dan sertifikat hak milik dapat diambil ketika angsuran telah selesai. 

Bagi penjual, disarankan untuk memberitahu bank mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Dirut BTN: Akhir Tahun, Proyeksi KPR Subsidi Bisa 180 Ribu Rumah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

20 jam lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

3 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

6 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

6 hari lalu

Chris Pratt dan istrinya, Katherine Schwarzenegger menghadiri acara premiere Guardians of The Galaxy Vol. 3. Foto: Instagram/@prattprattpratt
Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger menuai kritik setelah menghancurkan rumah dengan arsitektur bersejarah di Los Angeles.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

9 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?