TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan sejumlah instruksi sebagai salah satu upaya untuk penanganan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Hal ini disampaikan kepala negara usai meninjau sekolah menengah kejuruan di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Jokowi juga mengingatkan kepada para pelaku industri untuk terus menaati aturan pengendalian emisi gas buang. Bahkan, Jokowi mengancam bakal menutup pabrik yang bandel dan tak mau memasang scrubber atau penyaring pada cerobong asap pembuangan. Instruksi pemasangan scrubber ini sebelumnya disampaikan Jokowi dalam rapat penanganan polusi udara Jabodebek di Istana Negara, Jakarta Pusat tiga hari lalu.
“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,” ujar Jokowi, Rabu 30 Agustus 2023.
Lantas, apa saja instruksi Jokowi soal penanganan polusi udara?
1. Pengecekan dan Pengawasan Industri
Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Jokowi di Istana Negara, Senin, 28 Agustus 2023, salah satu instruksi yang dikeluarkan untuk penanganan polusi adalah pengecekan dan pengawasan industri, termasuk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan industri memasang scrubber di pabrik untuk mengurangi emisi buangan pabrik. Luhut mengatakan pemerintah melakukan inspeksi intensif untuk memastikan scrubber terpasang. Jika industri yang tak mau memasang scrubber, Luhut mengatakan bakal ada sanksi yang dikenakan seperti penutupan pabrik.
“Kalau dia harus pakai scrubber, tadi mengurangi apa, carbon emission. Kalau nggak memenuhi kita ingatkan lagi, kalau tiga kali, kalau nggak juga, kita tutup,” kata Luhut.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.
2. Peralihan ke Transportasi Publik