Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan concentrated inspection campaign yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Kedua, melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer) dan/atau surveyor dari organisasi yang diakui (recognized organization) untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional.
Ketiga, bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada poin kedua, wajib meminta bantuan tenaga pemeriksa kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan/atau meminta tenaga surveyor dari organisasi yang diakui (recognized organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan ke lokasi kapal yang akan diperiksa.
Keempat, kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dapat diberikan surat persetujuan berlayar. Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan.
Pilihan Editor: PT KAI Daop Madiun Kembali Turunkan Paksa Penumpang Kereta yang Kebablasan