TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023 tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional.
Aturan itu diterbitkan untuk menjaga posisi Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan dikeluarkannya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional, sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lain.
"SE ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, organisasi yang diakui (recognized organization), dan pemilik/operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional," kata Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, .
Antoni mengatakan, diterbitkannya SE itu, selain sebagai upaya menjaga posisi Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU, juga sebagai bentuk pembinaan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan dan kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, organisasi yang diakui (recognized organization), dan pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional.
Selanjutnya: erdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor....