TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. lantaran pemohon tidak diwakili wali amanat. Bagaimana ketentuannya?
Secara sederhana,PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. PKPU adalah salah satu cara yang ditempuh kreditur dan debitur untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Permohonan PKPU yang disetujui majelis hakim memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Jika tidak ada kesepakatan bersama, debitur dinyatakan pailit.
Pengamat dan praktisi hukum bisnis Imran Nating mengatakan dirinya belum membaca putusan perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu. Namun, dia bersedia memberikan pendapatnya.
"Kalau pemohonnya adalah pemegang obligasi, maka yang umum memang sesuai perjanjian wali amanatnya, untuk kepentingan hukum bondholder akan diwakili oleh wali amanat," kata Imran Nating pada Tempo, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dia menyarankan untuk melihat perjanjian wali amanat pemohon guna memastikannya. Jika perjanjian itu mengatur kepentingan hukum bond holder harus diwakili wali amanat, maka untuk mengajukan permohonan PKPU harus diwakili wali amanat.
"Dalam beberapa case yang kami tangani, ada bondholder yang bisa langsung maju, tapi kebanyakan memang harus diwakili wali amanatnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu.
Hal yang sama diungkapkan pengamat dan praktisi hukum bisnis lainnya James Purba. Dia menjelaskan, wali amanat adalah pihak mewakili kepentingan dari pemilik efek yang sifatnya utang, seperti saham, obligasi, kontrak berjangka terhadap efek, serta instrumen derivatif dari efek.
"Jadi para pemegang obligasi secara kolektif diatur dan diurus oleh wali amanat, dan ada juga perjanjian perwaliamanatan yang mengatur semua kepentingan dan kewajiban mereka, termasuk tentang tata cara bertindak dan menagih kepada emiten oleh wali amanat," jelas James pada Tempo, Jumat.
Dia memaparkan, karena terikat secara kolektif, maka sebelum mengambil langkah hukum, misalnya, wajib terlebih dahulu diadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
RUPO ini, lanjut James, memberi kewenangan kepada wali Amanat untuk mengajukan upaya hukum terhadap debitur. Jika rapat tersebut menyepakati tindakan hukum, wali amanat-lah yang akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Oleh sebab itu, dia menyarankan melihat perjanjian perwaliamanatan lebih dulu, apakah tindakan hukum harus diwakili wali amanat atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, permohonan PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada Waskita Karya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditolak permohonan saya," kata pengacara penggugat Ferdie Soethiono saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 2023.
Alasannya adalah wali amanat. Jadi, lanjut dia, pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat. "Iya, itu aja. Alasan yang memberatkan itu," tutur Ferdie.
Menurut surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Pengacara Donny lainnya, Tarsisius Agusto Naur, menuturkan Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya.
AMELIA RAHIMA SARI | IDRUS BOUFAKAR
Pilihan Editor: Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya