Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permohonan PKPU Waskita Karya Ditolak Gara-gara Tidak Diwakili Wali Amanat, Begini Kata Pengamat

image-gnews
Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. lantaran pemohon tidak diwakili wali amanat. Bagaimana ketentuannya?

Secara sederhana,PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. PKPU adalah salah satu cara yang ditempuh kreditur dan debitur untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Permohonan PKPU yang disetujui majelis hakim memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Jika tidak ada kesepakatan bersama, debitur dinyatakan pailit. 

Pengamat dan praktisi hukum bisnis Imran Nating mengatakan dirinya belum membaca putusan perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu. Namun, dia bersedia memberikan pendapatnya.

"Kalau pemohonnya adalah pemegang obligasi, maka yang umum memang sesuai perjanjian wali amanatnya, untuk kepentingan hukum bondholder akan diwakili oleh wali amanat," kata Imran Nating pada Tempo, Jumat, 25 Agustus 2023.

Dia menyarankan untuk melihat perjanjian wali amanat pemohon guna memastikannya. Jika perjanjian itu mengatur kepentingan hukum bond holder harus diwakili wali amanat, maka untuk mengajukan permohonan PKPU harus diwakili wali amanat.

"Dalam beberapa case yang kami tangani, ada bondholder yang bisa langsung maju, tapi kebanyakan memang harus diwakili wali amanatnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu.

Hal yang sama diungkapkan pengamat dan praktisi hukum bisnis lainnya James Purba. Dia menjelaskan, wali amanat adalah pihak mewakili kepentingan dari pemilik efek yang sifatnya utang, seperti saham, obligasi, kontrak berjangka terhadap efek, serta instrumen derivatif dari efek.

"Jadi para pemegang obligasi secara kolektif diatur dan diurus oleh wali amanat, dan ada juga perjanjian perwaliamanatan yang mengatur semua kepentingan dan kewajiban mereka, termasuk tentang tata cara bertindak dan menagih kepada emiten oleh wali amanat," jelas James pada Tempo, Jumat. 

Dia memaparkan, karena terikat secara kolektif, maka sebelum mengambil langkah hukum, misalnya, wajib terlebih dahulu diadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUPO ini, lanjut James, memberi kewenangan kepada wali Amanat untuk mengajukan upaya hukum terhadap debitur. Jika rapat tersebut menyepakati tindakan hukum, wali amanat-lah yang akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Oleh sebab itu, dia menyarankan melihat perjanjian perwaliamanatan lebih dulu, apakah tindakan hukum harus diwakili wali amanat atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, permohonan PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada Waskita Karya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Ditolak permohonan saya," kata pengacara penggugat Ferdie Soethiono saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 2023. 

Alasannya adalah wali amanat. Jadi, lanjut dia, pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat. "Iya, itu aja. Alasan yang memberatkan itu," tutur Ferdie.

Menurut surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Pengacara Donny lainnya, Tarsisius Agusto Naur, menuturkan Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. 

AMELIA RAHIMA SARI | IDRUS BOUFAKAR

Pilihan Editor: Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

5 jam lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

10 jam lalu

PT. Cowell Development Tbk. cowelldev.com
Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

Dalam dokumen elektronik resmi perusahaan yang diunggah di website keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa gedung yang beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijual pada 16 Agustus 2023 lalu.


Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

12 jam lalu

Kondisi tempat duduk penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Rabu, 20 September 2023. KCJB memiliki kecepatan maksimal 350 km/jam. TEMPO/Tony Hartawan
Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menjelaskan penjaminan atas utang proyek kereta cepat dari Cina akan memberi tambahan beban tidak kecil terhadap APBN.


Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang priode Januari-Agustus 2023 tercatat senilai Rp 198 triliun.


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

23 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


AFPI Minta Masyarakat Lapor Identitas Nasabah Pinjol AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
AFPI Minta Masyarakat Lapor Identitas Nasabah Pinjol AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) meminta masyarakat melaporkan identitas nasabah AdaKami yang diduga bunuh diri.


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


KPU Bilang Begini soal Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Bilang Begini soal Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU buka suara terkait usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Begini kata KPU.


Aturan Baru Sri Mulyani soal Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Tata Caranya

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Aturan Baru Sri Mulyani soal Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Tata Caranya

Sri Mulyani meneken PMK Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.