Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya

image-gnews
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan Donny Hartanto Lasmana selaku penggugat itu seharusnya sudah mencapai agenda putusan pada Senin kemarin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan harus ditunda menjadi Kamis, 24 Agustus 2023.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan dampak putusan PKPU tentu sangat bergantung pada isi putusannya.

"Jika dalam putusan dinyatakan Waskita harus memenuhi kewajibannya, tentu secara hukum artinya Waskita harus membayar kewajibannya," ujar Ronny pada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, tentu ada mekanisme banding dan sejenisnya sampai pada putusan final dan tertinggi. Tapi intinya, kata dia, dampaknya akan kembali kepada isi putusan.

Sementara itu, analis sekaligus praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang dari Frans & Setiawan Law Office Hendra S. Boen mengatakan, jika permohonan PKPU ditolak, implikasinya adalah business as usual.

Namun, jika putusan mengabulkan permohonan PKPU, seluruh kreditur PT Waskita Karya akan diundang untuk mendaftarkan tagihan mereka kepada pengurus dan ikut membahas proposal perdamaian dari debitur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dampak putusan PKPU kepada termohon PKPU (Waskita Karya) adalah mereka harus mempersiapkan proposal perdamaian secara serius dan harus mendengarkan masukan dari kreditur," kata Hendra saat dihubungi terpisah. "Karena apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak kreditur, maka secara hukum mereka akan jatuh pailit."

Hendra menjelaskan, pailit bagi kreditur berarti kurator akan melakukan penjualan terhadap aset debitur, dan hasilnya digunakan untuk membayar tagihan-tagihan para kreditur.

"Karena Waskita Karya Tbk (perusahaan terbuka), sehingga apabila mereka diputus PKPU mereka harus menjelaskan kepada otoritas bursa, serta pasti berdampak kepada harga saham," tutur Hendra.

AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR 

Pilihan Editor: Zulhas Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

6 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

6 hari lalu

Muhammad Hanugroho. perumnas.co.id
Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.


Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

14 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto


Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

14 hari lalu

Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Ady Widjaja (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan tertutup di kantor DPD PDIP, di Cakung,Jakarta Timur,Sabtu 24 Agustus 2024. Menurut pengurus DPD PDIP kedatangan Anies tersebut untuk membahas Pilkada 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

Perjalanan Anies Baswedan lakukan safari politik maju Pilkada Jakarta 2024, sebelum menemui jalan buntu setelah PDIP usung Pramono Anung-Rano Karno.


PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

15 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

DPR dan KPU resmi menyepakati PKPU untuk Pilkada 2024 dengan mengadopsi Putusan MK. Peneliti LSJ UGM meminta publik terus kawal dan waspada.


Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

16 hari lalu

Rano Karno dan Anies Baswedan. Istimewa
Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

Peristiwa politik 12 parpol usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, demo kawal putusan MK, hingga maju mundur PDIP memilih Anies Baswedan.


Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

16 hari lalu

Mahasiswa merobohkan gerbang pintu belakang Gedung DPR RI saat aksi menolak RUU Pilkada di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

Ribuan massa turun ke jalanan di beberapa daerah kawal putusan MK. Berikut kronologinya sejak putusan MK dikeluarkan, Baleg DPR menganulir, demo besar


Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

16 hari lalu

Massa membawa atribut berupa tulisan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, ribuan massa berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK terkait gelaran Pilkada 2024.