TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan Donny Hartanto Lasmana selaku penggugat itu seharusnya sudah mencapai agenda putusan pada Senin kemarin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan harus ditunda menjadi Kamis, 24 Agustus 2023.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan dampak putusan PKPU tentu sangat bergantung pada isi putusannya.
"Jika dalam putusan dinyatakan Waskita harus memenuhi kewajibannya, tentu secara hukum artinya Waskita harus membayar kewajibannya," ujar Ronny pada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, tentu ada mekanisme banding dan sejenisnya sampai pada putusan final dan tertinggi. Tapi intinya, kata dia, dampaknya akan kembali kepada isi putusan.
Sementara itu, analis sekaligus praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang dari Frans & Setiawan Law Office Hendra S. Boen mengatakan, jika permohonan PKPU ditolak, implikasinya adalah business as usual.
Namun, jika putusan mengabulkan permohonan PKPU, seluruh kreditur PT Waskita Karya akan diundang untuk mendaftarkan tagihan mereka kepada pengurus dan ikut membahas proposal perdamaian dari debitur.
"Dampak putusan PKPU kepada termohon PKPU (Waskita Karya) adalah mereka harus mempersiapkan proposal perdamaian secara serius dan harus mendengarkan masukan dari kreditur," kata Hendra saat dihubungi terpisah. "Karena apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak kreditur, maka secara hukum mereka akan jatuh pailit."
Hendra menjelaskan, pailit bagi kreditur berarti kurator akan melakukan penjualan terhadap aset debitur, dan hasilnya digunakan untuk membayar tagihan-tagihan para kreditur.
"Karena Waskita Karya Tbk (perusahaan terbuka), sehingga apabila mereka diputus PKPU mereka harus menjelaskan kepada otoritas bursa, serta pasti berdampak kepada harga saham," tutur Hendra.
AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Zulhas Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN