Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya

image-gnews
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan Donny Hartanto Lasmana selaku penggugat itu seharusnya sudah mencapai agenda putusan pada Senin kemarin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan harus ditunda menjadi Kamis, 24 Agustus 2023.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan dampak putusan PKPU tentu sangat bergantung pada isi putusannya.

"Jika dalam putusan dinyatakan Waskita harus memenuhi kewajibannya, tentu secara hukum artinya Waskita harus membayar kewajibannya," ujar Ronny pada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, tentu ada mekanisme banding dan sejenisnya sampai pada putusan final dan tertinggi. Tapi intinya, kata dia, dampaknya akan kembali kepada isi putusan.

Sementara itu, analis sekaligus praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang dari Frans & Setiawan Law Office Hendra S. Boen mengatakan, jika permohonan PKPU ditolak, implikasinya adalah business as usual.

Namun, jika putusan mengabulkan permohonan PKPU, seluruh kreditur PT Waskita Karya akan diundang untuk mendaftarkan tagihan mereka kepada pengurus dan ikut membahas proposal perdamaian dari debitur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dampak putusan PKPU kepada termohon PKPU (Waskita Karya) adalah mereka harus mempersiapkan proposal perdamaian secara serius dan harus mendengarkan masukan dari kreditur," kata Hendra saat dihubungi terpisah. "Karena apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak kreditur, maka secara hukum mereka akan jatuh pailit."

Hendra menjelaskan, pailit bagi kreditur berarti kurator akan melakukan penjualan terhadap aset debitur, dan hasilnya digunakan untuk membayar tagihan-tagihan para kreditur.

"Karena Waskita Karya Tbk (perusahaan terbuka), sehingga apabila mereka diputus PKPU mereka harus menjelaskan kepada otoritas bursa, serta pasti berdampak kepada harga saham," tutur Hendra.

AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR 

Pilihan Editor: Zulhas Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


10 Direksi BUMN Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Ada Kasus Pengadaan hingga Kegiatan Fiktif

5 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
10 Direksi BUMN Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Ada Kasus Pengadaan hingga Kegiatan Fiktif

Kasus korupsi dapat menjerat siapa saja, termasuk jajaran direksi BUMN, salah satunya Dirut Pertamina. Lalu, siapa sajakah direksi BUMN yang pernah jadi tersangka korupsi?


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

6 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan


INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

7 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

INFID menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan.


Plaza Atrium Senen Dijual karena Pemiliknya Pailit, Ini Daftar Mal Lain yang Sepi dan Terancam Ditutup

8 hari lalu

Plaza Atrium Senen. X/PlazaAtrium
Plaza Atrium Senen Dijual karena Pemiliknya Pailit, Ini Daftar Mal Lain yang Sepi dan Terancam Ditutup

Tak hanya Plaza Atrium Senen, terdapat sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta yang mulai ditinggalkan oleh pengunjungnya. Mal apa saja itu?


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

9 hari lalu

PT. Cowell Development Tbk. cowelldev.com
Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

Dalam dokumen elektronik resmi perusahaan yang diunggah di website keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa gedung yang beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijual pada 16 Agustus 2023 lalu.


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

10 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


KPU Bilang Begini soal Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

10 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Bilang Begini soal Usul Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU buka suara terkait usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Begini kata KPU.