Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minat Ajukan KPR Subsidi? Begini Syarat dan Caranya

image-gnews
Pameran layanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6). Kalangan pengembang berharap tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) pada semester II/2009 turun ke kisaran 11-12% agar sektor properti kembali bangkit. Tempo/Panca Syurkani
Pameran layanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6). Kalangan pengembang berharap tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) pada semester II/2009 turun ke kisaran 11-12% agar sektor properti kembali bangkit. Tempo/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mempunyai rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, kadang persoalan finansial bisa menjadi halangan. Di sinilah Program KPR Subsidi (Kredit Pemilikan Rumah Subsidi) dibuat sebagai solusi untuk membantu masyarakat dengan penghasilan terbatas mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Mengutip rumah.com, biasanya masyarakat terkendala oleh besaran uang muka (DP) yang ditetapkan, dengan KPR masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1 persen dari harga jual rumah KPR subsidi. Keunggulan lainnya program ini memiliki suku bunga rendah dengan cicilan terjangkau dan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun.

Salah satu Bank yang menyediakan KPR adalah Bank BTN. Melansir dari laman BTN, program KPR yang ditawarkan ada 3 yakni: KPR BTN Sejahtera, KPR BTN BP2BT, dan KPR Tapera BTN. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil program KPR adalah sebagai berikut.

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

  3. Pemohon maupun pasangan suami isteri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

  4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

  7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, bisa langsung mengikuti tata cara pendaftaran untuk KPR Bank BTN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

  2. Siapkan dokumen yang lengkap

  3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

  4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

  5. Melakukan Akad Kredit

  6. Mulai proses pencairan permohonan

Pilihan Editor: Cara Ajukan KPR, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilampirkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

23 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

2 hari lalu

Jeffry Haryadi P. Manullang. LinkedIn
Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

Erick Thohir resmi menunjuk Jeffry Haryadi sebagai Dirut PT Asabri yang baru. Jeffry menggantikan Wahyu Suparyono yang menjadi Dirut Perum Bulog.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

8 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

8 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marga Taufiq, mantan Tim Sukses Prabowo-Gibran, sebagai Wakil Dirut Bulog. Upaya menguasai posisi strategis?


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Segini Gaji Wahyu Suparyono, Eks Dirut Asabri yang Kini jadi Dirut Bulog

8 hari lalu

Dirut Bulog Wahyu Suparyono. Foto : Dok Asabri
Segini Gaji Wahyu Suparyono, Eks Dirut Asabri yang Kini jadi Dirut Bulog

Rincian penghasilan yang bakal diterima bos baru Perum Bulog Wahyu Suparyono.


Wahyu Suparyono Menjadi Dirut Bulog, Segini Harta Kekayaannya

8 hari lalu

Wahyu Suparyono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wahyu Suparyono Menjadi Dirut Bulog, Segini Harta Kekayaannya

Wahyu Suparyono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Berapa harta kekayaan Wahyu?


Profil Wahyu Suparyono yang Ditunjuk Erick Thohir Menjadi Dirut Bulog Menggantikan Bayu Krisnamurthi

8 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Profil Wahyu Suparyono yang Ditunjuk Erick Thohir Menjadi Dirut Bulog Menggantikan Bayu Krisnamurthi

Erick Thohir menunjuk mantan Dirut Asabri Wahyu Suparyono sebagai Dirut Bulog menggantikan Bayu Krisnamurthi. Ini rekam jejak Wahyu.


Erick Thohir Tunjuk Wahyu Suparyono sebagai Dirut Bulog

8 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Erick Thohir Tunjuk Wahyu Suparyono sebagai Dirut Bulog

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.