Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Ajukan KPR, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilampirkan

image-gnews
Warga menunjukan aplikasi BTN Properti, yang mempermudah warga membayar dan mensimulasi cicilan KPR Bank BTN, di komplek perumahan subsidi Bank BTN di Parung, Bogor, Jawa Barat, 7 Februari 2023. Dukungan pemerintah kepada BTN dalam right issue penambahan modal Rp 2,48 triliun diharapkan memudahkan MBR (masyakarat berpenghasilan rendah) memiliki rumah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. TEMPO/Jati Mahatmaji
Warga menunjukan aplikasi BTN Properti, yang mempermudah warga membayar dan mensimulasi cicilan KPR Bank BTN, di komplek perumahan subsidi Bank BTN di Parung, Bogor, Jawa Barat, 7 Februari 2023. Dukungan pemerintah kepada BTN dalam right issue penambahan modal Rp 2,48 triliun diharapkan memudahkan MBR (masyakarat berpenghasilan rendah) memiliki rumah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. TEMPO/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada seorang nasabah yang akan membeli rumah. Dilansir dari laman Btn.co.id, KPR subsidi ini merupakan program untuk kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga yang rendah dan cicilan yang ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun.

Pada tiap-tiap bank, memiliki berbagai jenis KPR-nya sendiri. Biasanya ada KPR yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus sektor pekerjaan formal atau fixed income, khusus sektor pekerjaan non formal atau non fixed income, atau bahkan untuk PNS

Berikut adalah syarat-syarat umum jika Anda ingin mengajukan KPR rumah.

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon KPR tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo. Namun, beberapa kondisi khusus biasanya batas usia hingga 80 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah. Hal ini terkecuali oleh TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak, dan 7 juta rupiah untuk rumah sejahtera susun

5. Memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah

Dalam syarat-syarat diatas, tertera syarat bahwa gaji pokok tidak melebihi batas-batas tertentu. Hal ini dikarenakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.

Penerapan syarat maksimal gaji pokok ini bertujuan agar program ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih murah melalui program ini.

Adapun sebelum mengajukan KPR pada bank yang Anda tuju, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut kelengkapan dokumen yang harus Anda persiapkan.

1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon atau pasangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Fotokopi KTP atau kartu identitas

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi surat nikah atau cerai

5. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pegawai meliputi; Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (berlaku apabila pemohon bekerja di instansi)

6. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk wiraswasta meliputi; SIUP, TDP, dan laporan atau catatan keuangan selama tiga bulan terakhir

7. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri meliputi; fotokopi izin praktek

8. Rek. Koran tiga bulan terakhir

9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

10. Surat pernyataan penghasilan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/ lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan

12. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

13. Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR subsidi kedua

Pilihan Editor: Ini Syarat dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta dari Pemerintah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

6 jam lalu

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dok.Div Humas Polda Jatim
Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

Polda Jatim akan menerjunkan 4.925 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya untuk Persebaya vs Arema FC di Liga 1.


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

20 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

1 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

1 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.


Syarat Pengajuan Rumah Subsidi dan Harga Terbarunya

1 hari lalu

Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang mencari rumah dengan harga terjangkau. Catat syarat dan harga terbarunya. Foto: Canva
Syarat Pengajuan Rumah Subsidi dan Harga Terbarunya

Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang mencari rumah dengan harga terjangkau. Catat syarat dan harga terbarunya.


Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ist/Man
Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024