TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada seorang nasabah yang akan membeli rumah. Dilansir dari laman Btn.co.id, KPR subsidi ini merupakan program untuk kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga yang rendah dan cicilan yang ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun.
Pada tiap-tiap bank, memiliki berbagai jenis KPR-nya sendiri. Biasanya ada KPR yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus sektor pekerjaan formal atau fixed income, khusus sektor pekerjaan non formal atau non fixed income, atau bahkan untuk PNS.
Berikut adalah syarat-syarat umum jika Anda ingin mengajukan KPR rumah.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon KPR tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo. Namun, beberapa kondisi khusus biasanya batas usia hingga 80 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah. Hal ini terkecuali oleh TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak, dan 7 juta rupiah untuk rumah sejahtera susun
5. Memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah
Dalam syarat-syarat diatas, tertera syarat bahwa gaji pokok tidak melebihi batas-batas tertentu. Hal ini dikarenakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.
Penerapan syarat maksimal gaji pokok ini bertujuan agar program ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih murah melalui program ini.
Adapun sebelum mengajukan KPR pada bank yang Anda tuju, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut kelengkapan dokumen yang harus Anda persiapkan.
1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon atau pasangan.
2. Fotokopi KTP atau kartu identitas
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi surat nikah atau cerai
5. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pegawai meliputi; Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (berlaku apabila pemohon bekerja di instansi)
6. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk wiraswasta meliputi; SIUP, TDP, dan laporan atau catatan keuangan selama tiga bulan terakhir
7. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri meliputi; fotokopi izin praktek
8. Rek. Koran tiga bulan terakhir
9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
10. Surat pernyataan penghasilan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/ lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
12. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
13. Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR subsidi kedua
Pilihan Editor: Ini Syarat dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta dari Pemerintah