TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan Bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan harmonisasi regulasi soal pelarangan penjualan barang impor di bawah US$ 100 di marketplace. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor. "(Pedagang lokal menjual barang impor) enggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Jadi syaratnya harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," kata Teten saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2023.
Baca juga:
Teten menjelaskan barang yang sudah melalui mekanisme impor boleh dijual karena telah melalui berbagai perizinan. Misalnya izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
APLE: melumpuhkan UMKM hingga PHK massal
Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menilai rencana pemerintah tersebut akan melumpuhkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.
“Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika, di-banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang diekspor," kata Sonny dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.