APLE ancam gugat pemerintah ke PTUN
APLE pun mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Ironisnya, menurut Sonny, wacana kebijakan larangan impor barang ini diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pejabat dengan alasan untuk melindungi UMKM.
Padahal, dia menilai imbasnya justru akan sebaliknya karena bakal membahayakan UMKM. Sebab akan timbul masalah akses yang ia yakini jauh lebih besar. Termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.
"Alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect (efek berganda)," kata Sonny.
Berpotensi buka ruang importasi ilegal
Selain tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang importasi ilegal. Dengan demikian, kualitas barang yang masuk beresiko tidak sesuai aturan dan berbahaya bagi masyarakat.
Ia mengaku sudah mengirim surat keberatan ihwal aturan ini. Menurutnya, hal ini juga akan mencederai nama Indonesia juga karena pasti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun akan turut menggugat RI.
"Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain,” kata Sonny.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Kata Pengamat soal Merger Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air: Ada Keuntungan dan Kelemahan