Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembakaran Aset Perusahaan Sawit Sinar Mas di Belitung, 11 Orang Ditangkap

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap 11 orang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Grup PT Foresta Lestari Dwikarya.

Aksi anarkis yang dipicu adanya kegiatan operasional yang diduga dilakukan perusahaan diluar Hak Guna Usaha (HGU) tersebut terjadi di area perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Informasi yang diterima Tempo, para tersangka tersebut berinisial MTN 41 tahun, SRN 42 tahun, SNK 31 tahun, ART 44 tahun, TFK 46 tahun, ZL 35 tahun, SLM 52 tahun, AW 35 tahun, RSM 31 tahun, ADN 53 tahun dan ALN 40 tahun. Mereka sebelumnya ditangkap di beberapa tempat di Pulau Belitung dan kemudian dengan cepat langsung dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung di Pulau Bangka guna menghindari adanya aksi lanjutan dari warga.

Pantauan Tempo, 11 tersangka dibawa ke Polda Bangka Belitung dengan perjalanan laut menggunakan kapal cepat Express Bahari dengan pengawalan ketat personel Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.

Para tersangka diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung, Jumat Pagi, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 WIB dan tiba di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang pukul 11.30 WIB.

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengatakan para tersangka akan dilakukan penegakan hukum karena diduga kuat melakukan pengrusakan dan pembakaran.

"Semua yang terkait kita tangkap. Tidak ada main hakim sendiri. Kita sudah imbau berkali-kali jangan sampai anarkis. Tapi tetap saja emosi," ujar Yan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yan menuturkan para tersangka yang berdomisili di Pulau Belitung sengaja dibawa ke Bangka disebabkan proses penyelidikan dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.

"Kasusnya yang menangani Polda. Penyidik juga dari sini. Kalau di polres kecil dan personel kurang. Juga demi keamanan," ujar dia.

Menurut Yan, penanganan perkara tersebut akan terus berkembang dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. "Ini kan sudah 11 orang. Bisa saja bertambah. Pokoknya kalau ada akan kita tangkap lagi," ujar dia.

Yan menambahkan kepolisian sebelumnya sudah membuka saluran diskusi terkait persoalan antara masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya agar dapat diselesaikan. "Itu sudah sebulan lalu sebelum peristiwa anarkis ini terjadi. Kalau ada persoalan diselesaikan. Cari solusi yang baik dimana masyarakat dan perusahaan tidak dirugikan," ujar dia.

Pilihan EditorBos Gapki Khawatir Isu Lahan Sawit di Kawasan Hutan Berdampak pada Iklim Investasi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

2 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

Serikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS menilai rencana pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan tidak transparan.


Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

3 hari lalu

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

3 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Kementan Sebut Produksi Minyak Sawit 4 Juta Ton per Hektare, Program PSR Bakal Dikebut

3 hari lalu

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Sebut Produksi Minyak Sawit 4 Juta Ton per Hektare, Program PSR Bakal Dikebut

Kementan mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kemitraan.


PT Propernas Nusa Dua Gandeng Polda Sumut di Pengamanan Aset

9 hari lalu

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani
PT Propernas Nusa Dua Gandeng Polda Sumut di Pengamanan Aset

PT Propernas Nusa Dua gandeng Polda Sumut untuk pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum.


Ketahui Rumus ROA dan Cara Menghitungnya

10 hari lalu

Mengetahui rumus ROA penting untuk sebuah perusahaan. Rumus ini akan membantu pengambilan keputusan yang lebih baik. Foto: Canva
Ketahui Rumus ROA dan Cara Menghitungnya

Mengetahui rumus ROA penting untuk sebuah perusahaan. Rumus ini akan membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.


Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

12 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK sedang mengawasi 32 industri yang diduga sumber polusi udara di Jabodetabek.


Pakai Limbah Kelapa Sawit, PTPN 4 dan reNIKOLA Bangun 4 Pabrik Penghasil Biomethane

22 hari lalu

PTPN 4 menggandeng reNIKOLA Holdings Sdn Bhd membangun empat pabrik CBG di Sumut. Foto: Istimewa
Pakai Limbah Kelapa Sawit, PTPN 4 dan reNIKOLA Bangun 4 Pabrik Penghasil Biomethane

PTPN 4 menggandeng reNIKOLA Holdings Sdn Bhd untuk pengembangan pabrik Compressed Biomethane Gas


KPK Sebut Ada Uang Lukas Enembe Yang Dibawa ke Luar Negeri

23 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
KPK Sebut Ada Uang Lukas Enembe Yang Dibawa ke Luar Negeri

KPK menyebutkan ada uang yang dibawa ke luar negeri oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.


Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

24 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.