TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara alias ASN, termasuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
"Saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikutin. Jangan sampai enggak," kata Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, di sejumlah BUMN sudah terjadi praktik WFH. Sejak pandemi Covid-19, kata dia, sudah dihitung mana perusahaan negara yang bisa bekerja dari rumah dan mana yang tidak.
"Toh kalau nggak mempengaruhi produktivitas kenapa nggak?" ujar Arya.
Lebih jauh, dia menuturkan belum ada surat edaran atau SE Menteri BUMN mengenai kebijakan WFH bagi ASN BUMN. "Tapi bagi kami kan gampang. Kami udah tahu kok, pengalaman kita waktu kemarin Corona mana yang produktivitasnya bagus mana yang enggak," tutur Arya.
Dilansir dari Antara, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin lalu, 14 Agustus 2023.
"Kepala Daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan work from office (WFO), masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD," ujar Safrizal, Rabu.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Kembali Didukung jadi Cawapres Prabowo, Berapa Gaji Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo?