TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka atau Gibran menjadi salah satu nama yang dipertimbangkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sebelumnya juga dikabarkan akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang.
Gibran sendiri sudah menanggapi soal dirinya akan diusung sebagai bakal cawapres Prabowo dan Ganjar. Peluang kakak Kaesang Pangarep itu pun semakin menguat seiring dengan adanya gugatan batas usia wapres menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya tinggal nunggu, ada penawaran dari Pak Anies. Tapi saya pinginnya sama Mas Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono, putra kedua Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY),” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat, 18 Agustus 2023. Hal itu menjawab pertanyaan kalau gugatan usia wapres minimal dikabulkan MK, Gibran akan memilih menjadi cawapres Prabowo atau Ganjar.
Adapun Gibran sebelumnya juga merespons terkait dirinya masuk dalam daftar bacawapres Prabowo. Ketika ditemui di acara Hari UMKM Nasional Expo 2023 di Pamedan Pura Mangkunegaran, Surakarta, Kamis, 10 Agustus lalu, dia mengatakan tidak mengurusi hal itu dan lebih memilih fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Solo.
Gibran diketahui saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk periode 2021-2026. Ia diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di Pemilihan Wali Kota Solo 2020.
Lika-liku dirinya terpilih sebagai Wali Kota Solo cukup panjang, usai sebelumnya disebut tak mendapat dukungan dari DPC PDIP Kota Solo. Lantas, berapa gaji sebagai Wali Kota Solo sekarang?
Gaji Gibran Sebagai Wali Kota Solo
Ketentuan besaran gaji pimpinan tertinggi daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten/kota (bupati/wali kota) adalah Rp2.100.000 per bulan. Tak hanya itu, sebagai wali kota, Gibran juga mendapatkan tunjangan sebagaimana PP No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun nominal tunjangan jabatan wali kota sesuai PP No. 68 Tahun 2001 sebesar Rp3.780.000 per bulan. Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gibran juga berhak atas tunjangan operasional daerah yang ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikut ketentuan besaran tunjangan operasional daerah yang didapatkan pimpinan daerah sesuai PAD:
- Pendapatan asli daerah sampai dengan Rp 5 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
- Pendapatan asli daerah Rp 5 miliar, pemimpin daerah sampai Rp 10 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
- Pendapatan asli daerah Rp 10 miliar, pemimpin daerah sampai Rp 20 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen.
- Pendapatan asli daerah Rp 20 miliar, pemimpin daerah sampai Rp 50 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen.
- Pendapatan asli daerah Rp 50 miliar, pemimpin daerah sampai Rp 150 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen.
- Pendapatan asli daerah di atas Rp150 miliar, pemimpin daerah akan memperoleh tunjangan paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Adapun pendapatan asli daerah atau PAD Kota Surakarta 2022 tercatat sebesar Rp 2,03 triliun. Dengan demikian, estimasi tunjangan operasional daerah yang didapatkan Gibran selama setahun adalah paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp 2,03 triliun atau sekitar Rp 3 miliar.
MELYNDA DWI PUSPITA | SEPTHIA RYANTHIE | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Gurita Bisnis Kuliner Gibran dan Miliaran Investasi di Sekitarnya