3. Selanjutnya, isilah semua kolom yang diminta pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan tersebut.
4. Setelah mengisi data yang diperlukan dengan benar, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Kemudian masukkan semua data registrasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan lengkapilah informasi yang diperlukan.
6. Lanjutkan dengan melakukan proses BI checking sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada situs.
7. Apabila diminta, unggah dokumen identitas seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
8. Kemudian unggah foto diri. Ikuti petunjuk yang ada untuk mengunggah foto diri Anda sesuai dengan instruksi yang tertera.
9. Selanjutnya tunggu ‘Konfirmasi Email’. Setelah semua langkah selesai, tunggu email dari OJK yang akan berisi nomor pendaftaran Anda
10. Anda bisa cek status permohonan dengan menggunakan opsi ‘Status Layanan’ di situs untuk memeriksa status permohonan BI checking Anda.
11. OJK akan memproses hasil BI checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Jokowi Sebut Wajib Bersyukur Ekonomi Tumbuh, Chatib Basri Beberkan Risiko Resesi