TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Benny Wulur, menyebut Tim Likuidasi Kresna Life telah dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada (buktinya), jadi ada surat OJK-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Agustus 2023. "Karena saya sebagai lawyer nggak mungkin ngomong kalau ngga ada surat dari OJK-nya dong."
Berdasarkan surat nomor S-311/NB.12/2023 yang diterima Tempo, OJK telah menyetujui dua dari tiga calon yang diajukan oleh Kresna Life. Adapun pemilihan itu berdasarkan hasil analisis OJK dari informasi internal, hasil wawancara, dan POJK.
"Dengan ini kami menyetujui usulan nama-nama calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut: a. Sdr. Huakanala Hubudi; dan b. Sdr. Saut Mardohar Sinaga," begitu yang tertulis pada salah satu poin dalam dokumen tersebut.
Tempo lantas mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tak membalas pesan maupun panggilan dari Tempo.
Sebelumnya diberitakan, OJK telah menolak tim likuidasi yang diajukan oleh Kresna Life. Hal ini diungkapkan Ogi pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ogi menyebut, proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi Peraturan OJK. "Lima belas hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama dari calon-calon tim likuidasi itu harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan tim likuidasi," tutur dia.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Kresna Life. Oleh karena itu, lanjut Ogi, OJK melakukan pertemuan dengan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk mengajukan revisi terhadap tim likuidasinya.
Pemilihan tim likuidasi Kresna Life adalah buntut dari dicabutnya izin usaha (CIU) perusahaan tersebut pada 23 Juni 2023 lalu. Hal tersebut mengakibatkan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu, perusahaan juga wajib menggelar RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Pilihan Editor: Jokowi Jajal LRT Jabodebek, Dirut KAI: Resmi Layani Masyarakat pada 26 Agustus