TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life yang diusulkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Apa sebabnya?
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli 2023 pada Kamis, 3 Agustus 2023.
"Kami menerima putusan RUPS secara sirkuler terkait dengan pembubaran (perusahaan) dan juga tim likuidasi Kresna Life," kata Ogi dalam konferensi pers virtual itu.
Dia membenarkan pihaknya telah merespons hasil RUPS tersebut melalui sebuah surat. Melalui surat tersebut, OJK menyebut proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
"Lima belas hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama dari calon-calon tim likuidasi itu harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan tim likuidasi," papar Ogi.
Hal tersebut menurut Ogi tidak dilakukan oleh Kresna Life. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pertemuan dengan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk mengajukan revisi terhadap tim likuidasinya.
Setelah itu, diharapkan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi disertakan kepada OJK.
"Setelah itu, OJK akan merespons usulan calon-calon tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan daripada seluruh pemegang saham Kresna Life mengenai tim likuidasi dan calonnya," ujar Ogi.
Sebelumnya diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. Dengan begitu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Perusahaan juga wajib menggelar RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Pilihan Editor: Kasus Kresna Life, OJK Minta Michael Steven Cs Ganti Kerugian Pemegang Polis