TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan perintah tertulis Kresna Life untuk mengganti kerugian pemegang polis. Hal ini buntut pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada 23 Juni 2023.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis berdampak pidana bagi setiap orang yang sengaja mengabaikan dan/tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Juli 2023.
Adapun, kata Ogi, OJK menyampaikan perintah tertulis tersebut kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS), Michael Steven selaku pemegang saham Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Herry Wongso selaku direktur perusahaan.
Ihwal pencabutan izin, Ogi menjelaskan langkah tersebut diambil lantaran RBC Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan yang berlaku. Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban
dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha," ujar Ogi.
Ogi mengatakan upaya penyehatan asuransi bermassalah yang tidak memenuhi rasio keuangan tertentu ditangani oJK melalui tim khusus. OJK lantas meminta pemegang saham menyusun rencana penyehatan keuangan. "Ini kami monitor. Jika tidak kooperatif menyelesaikan permasalahan, OJK akan ambil tindakan tegas."
Pilihan editor: Pemegang Saham Kresna Life Mundur H-1 sebelum OJK Mencabut Izin Perseroan