Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak: Setoran PPN Perdagangan di Sistem Elektronik Capai Rp 13,87 Triliun dari 139 Perusahaan

image-gnews
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Juli 2023, pemerintah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juli 2023 yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. “Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020; Rp 3,90 triliun setoran 2021; Rp 5,51 triliun setoran 2022; dan Rp 3,73 triliun setoran 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Pilihan EditorRencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Luar Negeri Pertemukan Pelaku Usaha Indonesia dan Eropa di Bisnis Forum

1 hari lalu

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury membuka Indonesia-South and Central Asia atau INASCA Bussiness Forum di Four Seasons, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kementerian Luar Negeri Pertemukan Pelaku Usaha Indonesia dan Eropa di Bisnis Forum

Indonesia-Europe Business Forum 2024 ditujukan untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra di Eropa


Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

1 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 4.000, harga jual kembali atau buyback turun Rp 2.000.


MNC Sekuritas Proyeksi IHSG Masih akan Terkoreksi, Rekomendasikan Saham Pilihan Perdagangan pada Senin

1 hari lalu

Ilustrasi saham atau IHSG. TEMPO/Tony Hartawan
MNC Sekuritas Proyeksi IHSG Masih akan Terkoreksi, Rekomendasikan Saham Pilihan Perdagangan pada Senin

Analis MNC Sekuritas mengatakan IHSG masih akan rawan melanjutkan koreksi untuk menguji area 7.454 atau worst case-nya ke level 7.347


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

2 hari lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

Aset rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang milik negara.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

3 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp13.000 per gram dari Rp1.386.000 pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Jumat kemarin. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk, atau harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp11 ribu.


Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

3 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.


IHSG Masih Lemah di Level 7.496, Analis Imbau Waspada Pelemahan Lanjutan di Senin Depan

4 hari lalu

Suasana pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan saat pembukaan perdana perdagangan 2024. IHSG mengalami penurunan sebesar 0,14% atau 5,4 poin ke level 7.266 pada Selasa 2 Januari 2024. Indeks komposit turun ke posisi terdalam 7.245 dari level 7.272 dengan volume transaksi 1,9 triliun saham. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Masih Lemah di Level 7.496, Analis Imbau Waspada Pelemahan Lanjutan di Senin Depan

Analis memproyeksikan IHSG akan lanjut melemah pada Senin depan.


Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

4 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.