TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Juli 2023, pemerintah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juli 2023 yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. “Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020; Rp 3,90 triliun setoran 2021; Rp 5,51 triliun setoran 2022; dan Rp 3,73 triliun setoran 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Pilihan Editor: Rencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas