Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak: Setoran PPN Perdagangan di Sistem Elektronik Capai Rp 13,87 Triliun dari 139 Perusahaan

image-gnews
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Juli 2023, pemerintah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juli 2023 yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. “Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020; Rp 3,90 triliun setoran 2021; Rp 5,51 triliun setoran 2022; dan Rp 3,73 triliun setoran 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Pilihan EditorRencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Bursa Karbon?

1 hari lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Apa Itu Bursa Karbon?

Bursa karbon resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo. Berikut adalah pengertian, sejarah, jenis, dan dampaknya


Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

2 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa platform TikTok Shop ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce.


Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

3 hari lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai TikTok Shop bukan penyebab Pasar Tanah Abang sepi. Menurut idEA, hal itu terjadi karena penurunan daya beli.


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

3 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Chairman AYEC Beberkan Potensi Ekonomi dan Peluang Kerja Sama Cina - ASEAN

3 hari lalu

Chairman Asean Young Entrepreneurs Council (AYEC) Bagas Adhadirgha saat memberikan pidato dalam kegiatan Young Entrepreneurs Economic and Trade Cooperation Fair yang di selenggarakan China International Youth Exchange Center, Zhaoqing. ANTARA/Ho
Chairman AYEC Beberkan Potensi Ekonomi dan Peluang Kerja Sama Cina - ASEAN

Chairman ASEAN Young Entrepreneurs Council (AYEC), Bagas Adhadirgha, menyebutkan potensi kerja sama ekonomi antara Cina dengan ASEAN + 3 sangat besar.


Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.072.000 per Gram

4 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.072.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok Rp 6.000 menjadi Rp 1.072.000 per gram.


Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

4 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

Kemendag menyiapkan sejumlah program untuk menunjang ekspor produk UMKM agar bisa menembus pasar global. Salah satunya lewat perwakilan perdagangan.


Jenis Sampah yang Tak Boleh Dibuang Sembarangan, Cek Solusinya

5 hari lalu

Ilustrasi tong sampah. Sumber: TurboSquid
Jenis Sampah yang Tak Boleh Dibuang Sembarangan, Cek Solusinya

Beberapa jenis barang tak bisa dibuang seenaknya ke tempat sampah atau sembarang tempat karena berbahaya bagi lingkungan. Apa saja?


Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat ini digelar setelah diunggahnya video saat Presiden memperingatkan kabinetnya terkait penanganan Covid-19. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka bahas social commerce.


Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

5 hari lalu

Ilustrasi emas. ANTARA/Yudhi Mahatma
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke Rp 1.078.000 per gram dalam perdagangan awal pekan, Senin, 25 September 2023.