Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas

image-gnews
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana penunjukan platform e-commerce dalam negeri jadi pemungut pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, hal itu masih didiskusikan soal pengaturan dan implementasinya.

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ataupun pajak penghasilan (PPh) ke depan oleh platform transaksi di dalam negeri,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube, Kemenkeu RI, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.

Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak itu sudah masuk dalam aturan terbaru. Sebagaimana termaktub dalam aturan turunan dari pasal 32A Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP itu, disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keungan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut. Dia mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akar diterapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dikutip dari Antara, akhir tahun lalu.

Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan. Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Pilihan Editor: BPK Temukan Tunggakan Pajak Rp 7,2 Triliun, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selamatkan Pasar Tanah Abang, Heru Budi Minta Pasar Jaya Berubah Begini

20 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Selamatkan Pasar Tanah Abang, Heru Budi Minta Pasar Jaya Berubah Begini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan telah memanggil Perumda Pasar Jaya menyusul apa yang sedang terjadi di Pasar Tanah Abang.


Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membandingkan operasional platform TikTok Shop di berbagai negara. Banyak yang tidak mengizinkan.


Pedagang Kosmetik Pasar Asemka Cerita Omzet Anjlok hingga 70 Persen, Akibat TikTok Shop?

2 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Pedagang Kosmetik Pasar Asemka Cerita Omzet Anjlok hingga 70 Persen, Akibat TikTok Shop?

Seorang pedagang kosmetik Pasar Asemka, Jakarta Barat, bernama Anton, menceritakan omzet penjualannya jeblok hingga 70 persen sejak 2021.


Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

Berbagai aturan jualan di ranah digital tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

2 hari lalu

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce. Namun, ada syaratnya.


Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

2 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa platform TikTok Shop ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce.


Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

3 hari lalu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva
Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).


Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

3 hari lalu

(Dari kiri) Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Dato` Haji Mad Zaidi Mohd Karli, Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga, Direktur Pelaksana Solidaridad Asia Shatadru Chattopadhyay di konferensi pers acara 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference atau Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan ke-2 di ITC Maratha Hotel, Mumbai, India (2nd SVOC). (Foto: TEMPO.CO / Petir Garda Bhwana)
Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

Jerry Sambuaga meminta platform media sosial TikTok untuk mematuhi aturan soal e-Commerce yang berlaku di Indonesia.