TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali buka suara soal aturan larangan jual barang impor di lokapasar atau marketplace. Regulasi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten mengatakan pemerintah masih melakukan harmonisasi Permendag tersebut. Namun, nantinya ia memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor.
Baca juga:
"(Pedagang lokal menjual barang impor) enggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Jadi syaratnya harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," kata Teten saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2023.
Teten menjelaskan barang yang sudah melalui mekanisme impor boleh dijual karena telah melalui berbagai perizinan. Misalnya izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain mengatur penjualan barang impor di marketplace, Permendag ini juga akan meregulasi dua hal lainnya, antara lain memisahkan media sosial dengan platform penjualan serta melarang marketplace menjual barang hasil produksi sendiri atau dari perusahaan afiliasi.
"Karena persaingannya tidak sehat, sehingga nanti harus playing field-nya sama," kata Teten.
Menurut Teten, aturan ini akan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor. Harapannya, produk UMKM mampu bersaing di pasar dalam negeri.
Selain itu, Teten menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong bisnis para unicorn marketplace Indonesia agar terus tumbuh. "Kita tahu kan unicorn-unicorn nasional yang tumbuh di zaman pemerintahan Jokowi banyak yang terancam kegiatan bisnisnya," kata dia.
Pilihan Editor: Profil Faisal Basri, Ekonom yang Kerap Kritik Keras Kebijakan Jokowi