Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal 2023 untuk Usaha

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengajukan sertifikat halal 2023 penting diketahui bagi Anda yang memiliki usaha. Sertifikat halal menjadi tanda agar produk dan jasa yang ditawarkan dalam usaha sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal ini, maka suatu produk hasil usaha dinyatakan aman terutama bagi umat Islam karena terbebas dari bahan haram.

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sertifikat halal 2023. 

Syarat Mengajukan Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan sertifikat halal, ada sejumlah syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

- Fotokopi KTP.

- Surat Permohonan.

- Formulir Pendaftaran.

- Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal.

- Daftar nama produk usaha.

- Daftar produk dan bahan yang Digunakan.

- Manual SJPH.

- Izin edar atau SLHS (jika ada). 

Cara Mengajukan Sertifikat Halal

Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:

- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko.

- Selanjutnya buat akun melalui ptsp.halal.go.id (SIHALAL).

- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.

- BPJPH akan memeriksa dan kelengkapan data serta memverifikasi kesesuaian data permohonan sertifikat halal.

- Jika dokumen sudah lengkap, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHALAL.

- Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- BPJPH kembali memverifikasi data pembayaran dan menerbitkan STTD atau surat tanda terima dokumen di SIHALAL.

- Kemudian LPH akan melakukan proses pemeriksaan atau audit dan menggugah laporan pemeriksaan di SIHALAL.

- Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.

- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

- Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.

Pengajuan sertifikat halal melalui layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan tarif. Adapun berikut rincian biaya mengajukan sertifikat halal 2023 untuk usaha. 

Biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000

- Usaha Menengah: Rp 5.000.000

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000

- Usaha Menengah: Rp 2.400.000

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

RIZKY DEWI AYU 

Pilihan Editor: Guru Besar UI Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Cocok Melalui Pantai Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

6 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

32 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

33 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

33 hari lalu

Direktur operasional American Halal Foundation (AHF) James Chambers dan Auditor Teknis Senior di Departemen Sertifikasi Halal Islamic Society of the Washington Area (ISWA) Aly Ghanim di pameran makanan halal Amerika Serikat di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

35 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

39 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

47 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

57 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


BSI Sediakan Gratis 1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM

58 hari lalu

(ki-ka) Putu  Rahwidhiyasa Plt Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna memberikan secara simbolik 1.000 sertifikat halal kepada UMKM. Jakarta, 8 Maret 2024.
BSI Sediakan Gratis 1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM

Program Selasar atau Sertifikasi Halal Tanpa Bayar sejalan dengan ketentuan pemerintah mewajibkan pemilik usaha memiliki sertifikat halal dengan tenggat 17 Oktober 2024.