TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan platform lokapasar Tokopedia memberikan pernyataan atas aturan larangan jual barang impor. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit yang termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan ini bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca Juga:
"Tokopedia masih menunggu hasil harmonisasinya dan apapun hasilnya kita pasti akan comply, patuhi," ucap Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Agustus 2023.
Nuraini mengatakan Tokopedia berfokus pada penjual lokal, khususnya UMKM. Karena, ia menilai potensi bisnis UMKM masih sangat besar. Dia menyebut hampir 100 persen penjual di marketplace tersebut adalah pelaku UMKM.
"Tokopedia mendukung UMKM lokal dan sampai saat ini kami gak ada penjual asing di Tokopedia," kata dia.
Meskipun seluruh penjual berasal dari Indonesia, Nuraini tak menampik masih ada barang impor yang dijual di Tokopedia. Ia tak menyebut berapa persen barang impor yang dijual di Tokopedia. Namun, ia memastikan tak ada barang impor yang langsung dijual dari luar negeri.
Karena itu, dia menyatakan pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu hasil harmonisasi Permendag Nomor 50. Terlebih, menurutnya, hingga saat ini masih belum jelas apa saja yang akan diatur dalam beleid itu.
Rencana perbaikan dalam Permendag Nomor 50