Ia pun mempertanyakan apakah larangan jual barang impor ini dikhususkan untuk penjual di luar negeri, atau berlaku juga untuk pedagang lokal. Lebih lanjut, Nuraini menilai pemerintah perlu mengatur cara masuknya barang impor tersebut serta pengawasannya di pasaran .
"Tetapi, apapun itu kami akan patuhi. Kami mau UMKM maju, jadi kami tunggu detailnya, apa saja yang dibatasi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan harmonisasi aturan larangan jual barang impor telah dijadwalkan pada 1 Agustus 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar kementerian terkait akan melakukan rapat bersama Sekretariat Presiden untuk membahas kebijakan tersebut.
Isy pun membeberkan rencana perbaikan dalam Permendag Nomor 50. Antara lain, revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.
Melalui, Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce yang memungkinkan media sosial merangkap sebagai produsen. "Nah sekarang perlu pembahasan dari kementerian dan lembaga terkait, karena kan ada kepentingan sektoralnya ini," ucapnya.
Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian. Pertemuan ini, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pilihan editor: Tokopedia Rilis Sejumlah Produk Terlaris, Peningkatan Transaksi Mencapai 10 Kali Lipat