Wamenaker: sah-sah saja, tapi..
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Afriansyah Noor, buka suara atas hal ini. Ia mengatakan tuntutan tersebut sah-sah saja.
"Sebenarnya sah-sah saja mereka menuntut UMP sebesar 15 persen," ujar Afriansyah pada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.
Dia menilai buruh memiliki hak untuk menuntut hal tersebut. "Tapi, semua harus disesuaikan dengan keadaan pertumbuhan ekonomi perusahaan," tutur dia.
UMP ditetapkan September hingga November
Afriansyah menjelaskan upah minimum 2024 akan ditetapkan sekitar September hingga November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, melakukan serap aspirasi kepada pengusaha maupun pekerja untuk memutuskan upah minimum tahun depan.
"Pemerintah harus bersikap adil demi terjaganya perekonomian yang baik dan kondusif," kata Afriansyah.
Wamenaker pertimbangkan tuntutan buruh
Afriansyah juga menyebut pihaknya tengah membahas tuntutan buruh yang menginginkan agar UMP 2024 mengalami kenaikan hingga 15 persen.
"Kami serap aspirasi dulu, biasanya September kami rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok, dan November diumumkan," kata Afriansyah di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Afriansyah, mereka akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan juga melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Menurut Afriansyah, ada beberapa perusahaan yang bisa memenuhi tuntutan tersebut, tetapi ada pula yang belum.
"Kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan. Kemungkinan besar bisa lah, Insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik, gejolak dunia tak persulit Indonesia, mungkin bisa (naik 15 persen)," ujar Afriansyah.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Penjelasan Said Iqbal soal Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Strategi Tingkatkan Purchasing Power