TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Salah satu tuntutannya adalah meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menaikkan upah minimum buruh 15 persen pada 2024.
Alasan buruh tuntut kenaikan UMP 2024 15 persen
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan alasan meminta upah buruh dinaikkan menjadi 15 persen. Alasannya sederhana, kata dia, pertama 25 persen upah buruh itu sudah dipotong melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, sekarang harus rebound karena ekonomi sudah naik.
“Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikan,” ujar dia di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Kedua, saat ini Indonesia termasuk ke dalam middle income country, di mana penghasilan per kapitanya di atas US$ 4.500 per tahun. Jadi kalau di-rupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kuras Rp 15.000 per satu dolar Amerika. Maka jika dibagi menjadi 12 bulan, per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.
“Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,” ucap Said Iqbal.
Selain itu, pengusaha diuntungkan dengan status Indonesia sebagai middle income country. Tapi, Said Iqbal berujar, ada juga keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer. “Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country,” kata dia.
Alasan ketiga, untuk mengurangi disparitas. Jadi, Said Iqbal mencontohkan, misalnya masyarakat kelas atas dengan kebutuhan hidup layak 100 persen naiknya 10-12 persen. Sementara yang kelasnya masih rendah, tapi disparitasnya tinggi, naik 15 persen.
Keempat, berdasarkan hasil penelitian Litbang Partai Buruh dan organisasi buruh di Indonesia yang menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak itu berkisar 12-15 persen. “Kami ambil yang tertinggi 15 persen, itulah alasan argumentasi naikkan upah buruh 15 persen di tahun 2024,” tutur Said Iqbal.
Selain meminta upah minimum dinaikkan, demo itu juga membawa dua tuntutan lainnya yakni cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Kesehatan.