Ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal
Lantas, bagaimana ciri-ciri ponsel dengan IMEI ilegal yang bakal diblokir Polri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
- Tidak bisa mengakses sinyal atau jaringan
Ponsel yang menggunakan IMEI ilegal akan mengalami pemblokiran otomatis dari akses sinyal di Indonesia. Artinya, pengguna ponsel tidak dapat mengakses jaringan seluler untuk telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan jaringan internet seperti 2G, 3G, atau 4G LTE.
Meskipun ponsel ilegal dari luar negeri mungkin masih bisa digunakan untuk beberapa waktu awal, begitu ponsel tersebut terhubung dengan jaringan lokal, IMEI-nya akan terdeteksi sebagai ilegal dan langsung diblokir secara otomatis. Sebagai akibatnya, pengguna tidak akan dapat menggunakan ponsel kecuali dengan menghubungkannya ke jaringan WiFi.
- Tidak Terintegrasi dengan Situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Sejak 2020, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk mengontrol IMEI ilegal di dalam negeri. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Dengan peraturan tersebut, pengguna dapat memeriksa nomor IMEI perangkat mereka melalui situs resmi IMEI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di tautan imei.kemenperin.go.id. Melalui situs ini, pengguna bisa mengecek IMEI dengan memasukkan nomor IMEI pada kolom yang telah disediakan. Jika statusnya tidak terintegrasi dengan situs tersebut, dapat dipastikan perangkat tersebut menggunakan IMEI ilegal dan akan segera diblokir.